NTB ( KONTAK BANTEN) Taman Nasional Gunung Rinjani pada awalnya hanya merupakan kawasan Suaka Marga Satwa yang ditetapkan Gubernur Hindia Belanda berdasarkan Surat Keputusan No. 15 Staatblaat Nomor 77 tertanggal 12 Maret 1941. Suaka marga satwa ini merupakan bagian dari Kelompok Hutan Rinjani (RTK.1) yang ditetapkan oleh Gubernur Hindia Belanda pada tanggal 9 september 1929.
Pada tahun 1990 diumumkan menjadi Taman Nasional Gunung Rinjani melalui Surat Pernyataan Menteri Kehutanan No. 448/Menhut-VI/1990 tanggal 6 maret 1990 pada acara Puncak Pekan Konservasi Alam Nasional ke-3 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kemudian, pada tahun 1997, ditunjuk sebagai Taman Nasional Gunung Rinjani dengan Surat Keputusan Menhut No. 280/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 kemudian Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.298/Menhut-II/2005 tanggal 3 Agustus 2005 ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Di tahun 2007
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007
tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Taman Nasional, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani dalam tipe B.
Berdasarkan SK tersebut, Taman Nasional Gunung Rinjani dibagi menjadi dua wilayah pengelolaan yaitu;
1. Seksi Konservasi Wilayah I Lombok Barat
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Barat dengan luas areal ± 12.357,67 Ha (30%) yang dibagi dalam 3 (tiga) Resort (Anyar, Santong, Senaru) dan beberapa Pos Jaga.
2. Seksi Konservasi Wilayah II Lombok Timur
Menangani wilayah Taman Nasional yang berada di 2 (dua) Kabupaten di Kabupaten Lombok Timur seluas ± 22.152,88 Ha (53%), sementara wilayah Taman Nasional yang berada di Kabupaten Lombok Tengah seluas ± 6.819,45 Ha (17%) yang terbagi dalam 6 resort (Aikmel, Kb.Kuning, Joben, Sembalun, Aik Berik, Steling) dan beberapa Pos Jaga .
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (Pasal 1, Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya).
Taman Nasional Gunung Rinjani yang mempunyai fungsi pokok sesuai Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu:
a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan
b.Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani mempunyai Tugas Pokok "Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Berdasarkan Ketentuan Peraturan erundang-Undangan”.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, fungsi Balai Taman Nasional Gunung Rinjani adalah:
a. Inventarisasi potensi, penataan kawsan dan penyusunan rencana pengelolaan
b. Perlindungan dan pengamanan kawasan;
c. Pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d. Pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
e. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
f. Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
g. evaluasi kesesuaianfungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
h. Penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
i. Pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
j. Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
k. Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
l. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan
Kawasan TNGR terletak di Pulau Lombok, secara geografis terletak antara 116°21’30” - 116°34’15” BT dan 8°18’18” - 8°32’19” LS merupakan daerah bergunung-gunung dengan ketinggian mulai 500-3726 mdpl (Puncak Rinjani), dengan variasi kemiringan lahan bervariasi : datar, bergelombang, berbukit sampai bergunung.
Gunung-gunung yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani di antaranya: Gunung Pelawangan (±2.658 m dpl), Gunung Daya (±2.914 mdpl), Gunung Sangkareang (±2.588 mdpl), Gunung Buah Mangge (±2.895 mdpl) dan Gunung Kondo (±2.947 mdpl).
Sesuai dengan SK Direktorat
Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : SK
243/KSDAE/SET/KAS.0/6/2017 tentang Penataan Zona pada Taman Nasional Gunung Rinjani kawasan TNGR dibagi menjadi beberapa zona pengeloalan yaitu :Zona Inti: 17.110,18 Ha
Zona Rimba: 10.603,18 Ha
Zona Pemanfaatan: 10.563,77 Ha
Zona Rehabilitasi: 1.062,93 Ha
Zona Tradisional: 1.760,09 Ha
Zona Khusus: 184,06 Ha
Zona Religi: 45,80 Ha.***
0 comments:
Post a Comment