BANDUNG ( KONTAK BANTEN) Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen
dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
UMP
2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor
561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun
2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP
2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung,
baru -baru ini
"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi)
terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per
tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja.
UMP 2023
harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat
kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK),
maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.
Menurut
Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker
Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi
bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada
formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan.
Perhitungannya,
pertama yang dipertimbangkan mengacu kepada besaran inflasi Jabar _year
on year_ (yoy) September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12
persen.
Kedua, pertumbuhan ekonomi Jabar yang dihitung dari
perubahan pertumbuhan ekonomi Provinsi kwartal I, II, dan III tahun
berjalan, serta kwartal IV tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan
ekonomi Provinsi kwartal I, II, III tahun sebelumnya, dan kwartal IV
pada dua tahun sebelumnya. Hasilnya adalah 5,88 persen.
Ketiga,
ada faktor alfa yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi
pengusaha, harga bahan baku, dan lain - lain. Besarannya sesuai
Pemenaker ditetapkan 0,1- 0,3.
Di Jawa Barat dipilih faktor alfa 0,3 atau yang paling maksimal
sebagai apresiasi kepada buruh. Oleh karena itu, jatuhlah bahwa kenaikan
UMP 2023 Jabar sebesar 7,88 persen. Maka UMP 2022 sebesar
Rp1.841.487,31 ditambah kenaikan 7,88 persen atau Rp145.182,86, maka UMP
Jabar 2023 adalah Rp1.986.670,17
"Inilah dengan formula tersebut
yang kita dapatkan. Jadi ini adalah _the best_ yang kita ambil untuk
perhitungan UMP. Ini berlaku untuk satu tahun kerja, sementara UMK akan
diumumkan maksimal 7 Desember," pungkas Sekda Setiawan.
Sementara
itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan,
perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan
Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan
Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Jika UMP
2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang
diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.
Konsekuensi
lain upah minimum kabupaten/kota (UMK) maksimal naik hanya 3 persen,
bahkan ada empat daerah yang tidak naik sama sekali karena berlaku
faktor pembatas.
"Dengan Permenaker ini semua kabupaten/kota
(naik UMK- nya). UMP (naiknya) di atas inflasi, sesuai dengan tuntutan
dari para buruh untuk menjaga daya beli," kata Taufik.
Sementara
untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan
tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Kemungkinannya
ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang.
Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten
Banjar. Adapun batas akhir pengumuman UMK oleh bupati/wali kota adalah
pada 7 Desember 2022.
0 comments:
Post a Comment