![]() |
Gedung KPK Malam Hari |
JAWA TIMUR ( KONTAK BANTEN) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengamankan dokumen penukaran mata uang asing di sebuah money
changer, di Surabaya, Jawa Timur. Dl
Diduga, para tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah
provinsi, menukarkan uang haram di money changer tersebut. Money changer
tersebut digeledah tim penyidik komisi antirasuah pada Kamis (22/12).
"Di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran
sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," ujar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (23/12).
Pada hari yang sama, penyidik juga melaksanakan penggeledahan di Kantor
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kantor Dinas
PU Sumber Daya Air, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi
Jatim.
Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah," ungkapnya.
Ali menyatakan, analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak dan staf ahlinya, Rusdi.
Kemudian, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas, sebagai tersangka. KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment