BANTEN ( KONTAK BANTEN) Selama tahun 2022 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima 116 laporan pengaduan. Dari ratusan laporan pengaduan tersebut, 108 merupakan laporan dari masyarakat.
“Selama tahun 2022 ini kami menerima 116 laporan pengaduan. Dari 116 laporan pengaduan tersebut, delapan dari Kejagung dan 108 dari masyarakat,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Minggu 25 Desember 2022.
Leo mengatakan, 116 laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti. Mulai dari diterbitkan 34 surat perintah tugas, delapan surat perintah intelejen, 23 laporan diteruskan ke kejaksaan negeri wilayah Banten. “Dikembalikan kepada pelapor sebanyak 12 laporan dikembalikan kepada pelapor karena tidak jelas,” ungkap Leo.
Kemudian ada yang ditembuskan kepada bidang lain Kejati Banten sebanyak enam laporan, diteruskan kepada instansi lain seperti APIP pemerintah dan kementerian sebanyak 28 laporan. “Masih dalam proses telaah sebanyak lima laporan,” kata Leo.
Leo menjelaskan dari laporan tersebut, pihaknya menindaklanjutinya dengan proses telaah hingga penetapan tersangka. Selama tahun 2022, Kejati Banten telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Untuk kasusnya berjumlah 33 kasus.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menimbulkan kerugian negara Rp 230 miliar lebih. “Yang ditangani ada 33 kasus. Jumlah kerugian negara yang ditangani kalau kita total mencapai Rp230 miliar, ini cukup luar biasa,” kata Leo.
No comments:
Post a Comment