< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Kades di Lebak: Berlaku Surut atau Tidak?

Jumat, 20 Januari 2023 | Jumat, Januari 20, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-20T11:02:55Z

 


 LEBAK ( KONTAK BANTEN)—Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 / 2014 tentang Desa disetujui oleh DPR RI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga disebut menyetujui revisi undang-undang tersebut. Mendengar kabar itu, sejumlah kepala desa (kades) di Lebak angkat bicara.

Mereka menyebut aturan itu harus fokus pada poin-poin yang nantinya melahirkan regulasi yang berpihak dan penguatan terhadap kewenangan desa demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kades Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Taufik Kades menyambut baik apabila pemerintah dan DPR benar-benar setuju dan akan melakukan revisi. “Itu kan baru lisan, kita tunggu aja benar atau atau enggak. Setuju kan bukan berarti bisa langsung dilaksanakan, karena ada proses dan mekanisme yang ditempuh,” kata Rafik saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (18/01).

Kata Rafik, ada beberapa pasal yang malah mengurangi kewenangan desa.  “Jadi sebaiknya revisi harus ke arah esensi yang berpihak kepada pemerintah dan masyarakat desa,” ujar pria yang menjabat Sekjen Apdesi Lebak ini.

Ditanya soal perpanjangan masa jabatan kades yang disebut-sebut juga disetujui, Rafik meminta pemerintah memperjelas apakah nantinya setelah disahkan UU tersebut berlaku surut atau tidak.  “Ada azas non-retroaktif artinya tidak berlaku surut, saya harap ini harus diperjelas dulu oleh pemerintah. Karena yang saya lihat teman-teman kades ini memahaminya akan secara otomatis jabatannya diperpanjang tiga tahun,” terang Rafik.

Menurut Rafik, jika nanti UU itu tidak berlaku surut maka akan banyak kades yang saat ini menjabat justru akan dirugikan. Pasalnya ketika nanti UU diberlakukan, maka secara otomatis ada pengurangan masa jabatan kades yang saat ini menjabat.

“Saya menjabat mulai tahun 2021 sampai 2027, ketika UU disahkan dan tidak berlaku surut lalu saya terpilih lagi di periode kedua saya akan menjabat selama 9 tahun, jadi 2 periode itu saya menjabat 15 tahun bukan 18 tahun. Tetapi saya tidak boleh lagi mencalonkan diri untuk periode ketiga karena ketika lama jabatan 9 tahun hanya dibolehkan 2 kali atau 18 tahun,” papar dia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 39 yang menyebut bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.Kepala Desa bisa menjabat paling banyak 3 kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Mau 6 atau 9 tahun sebenarnya bagaimana komitmen kita (kades-red) untuk bergerak cepat membangun desa mewujudkan visi misi dan programnya. Kalau enggak komitmen ya mau 9 tahun pun enggak akan bisa tercapai targetnya,” jelas Rafik, saat disinggung poin yang diusulkan adalah pasal yang mengatur tentang periodisasi jabatan kepala desa (kades) dari 6 menjadi 9 tahun.(
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update