JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK).
"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Ekonom Senior Indef, Didin S Damanhuri, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/1).
Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.
Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.
Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.
Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in Asean for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat Asean.
"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara Asean yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," katanya.
Berantas Mafia
Pengamat Antikorupsi, Felisianus Novandri Rahmat, berharap agar kewenangan KPPU ini diperkuat supaya lebih cepat dan berani lagi menindak masalah monopoli, kartel, atau praktik perdagangan yang tidak sehat seperti yang selama ini terjadi.
Ia sepakat dengan yang disampaikan Indef dengan merujuk pada banyaknya kasus persaingan usaha belakangan yang merugikan konsumen dan petani, seperti kasus minyak goreng dan juga impor beras.
"Penguatan kewenangan KPPU ini juga penting untuk memberantas maraknya mafia di sektor pangan yang mengambil keuntungan dari kebijakan impor pangan," tegas Felisianus.
Dia mengatakan, di banyak negara, kewenangan KPPU ini kuat sehingga bisa menyelesaikan banyak masalah persaingan usaha. "Kalau mau mereformasi sektor pangan, dan persaingan usaha di RI, kita perlu meniru negara lain," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment