< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPPU Perlu Diperkuat untuk Tindak Praktik Persaingan Dagang yang Tak Sehat

Sabtu, 07 Januari 2023 | Sabtu, Januari 07, 2023 WIB | Last Updated 2023-01-07T09:54:08Z

 

Foto : ISTIMEWA

FELISIANUS NOVANDRI RAHMAT Pengamat Antikorupsi - Penguatan kewenangan KPPU juga sangat penting untuk memberantas maraknya mafia di sektor pangan yang mengambil keuntungan dari kebijakan impor pangan.


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukum agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberan tasan Korupsi (KPK).

"Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Ekonom Senior Indef, Didin S Damanhuri, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/1).

Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menilai penguatan KPPU merupakan salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar jebakan negara berpendapatan menengah atau middle-income trap.

Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.

Berdasarkan data, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Selain itu juga ditegaskan bahwa dalam proses penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Penguatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in Asean for Business yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat Asean.

"Secara komparatif, Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari 10 negara Asean yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya," katanya.

Berantas Mafia

Pengamat Antikorupsi, Felisianus Novandri Rahmat, berharap agar kewenangan KPPU ini diperkuat supaya lebih cepat dan berani lagi menindak masalah monopoli, kartel, atau praktik perdagangan yang tidak sehat seperti yang selama ini terjadi.

Ia sepakat dengan yang disampaikan Indef dengan merujuk pada banyaknya kasus persaingan usaha belakangan yang merugikan konsumen dan petani, seperti kasus minyak goreng dan juga impor beras.

"Penguatan kewenangan KPPU ini juga penting untuk memberantas maraknya mafia di sektor pangan yang mengambil keuntungan dari kebijakan impor pangan," tegas Felisianus.

Dia mengatakan, di banyak negara, kewenangan KPPU ini kuat sehingga bisa menyelesaikan banyak masalah persaingan usaha. "Kalau mau mereformasi sektor pangan, dan persaingan usaha di RI, kita perlu meniru negara lain," tandasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update