Dinas Lingkungan
Hidup Kota Tangsel dan Satpol PP sedang memasang spanduk larangan
membuang sampah di sepanjang jalan Ciledug Tangerang. (Ist) |
PONDOK AREN ( KONTAK BANTEN) — Puluhan warga Kota Tangerang Selatan tertangkap tangan membuang sampah di wilayah Kota Tangerang. Tak ingin warganya terus bikin kotor wilayah tetangga, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan akhirnya bertindak.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel bersama dengan Kecamatan Pondok Aren dan Satpol PP memasang spanduk larangan membuang serta menumpuk sampah di sepanjang Jalan Ciledug Tangerang, Kamis (12/1).
Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Rastra Yudhatama, menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan operasi gabungan untuk mengawasi dan memantau warga yang membuang sampah di jalan perbatasan tersebut.
“Kita sudah mengecek ke lapangan warga Tangsel yang membuang sampah. Mereka beralasan sekalian berangkat ke pasar. Dan kita telah mengimbau kepada warga yang membuang sampah untuk tidak mengotori wilayah orang lain,”ungkapnya.
Rastra menyatakan apabila masyarakat membutuhkan tempat pembuangan sampah maka dapat menyampaikannya ke RT dan RW masing-masing. Pihak RT/RW yang akan menyampaikan ke Kecamatan atau ke Dinas Lingkungan Hidup. Pihaknya juga menghimbau warga agar menjaga kebersihan untuk tidak membuang sampah sembarangan.
”Perilaku ini tidak baik dan tidak patut ditiru, jika memang ingin membuang sampah di wilayah Pondok Aren itu ada dua TPS yakni Manunggal dan Liberal, warga bisa buang sampah ke sana,”jelasnya.
Camat Pondok Aren Hendra melarang warganya untuk membuang sampah sembarangan ke perbatasan Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Selain itu, ia juga meminta warganya untuk membuang sampah secara teratur ke petugas pengangkut sampah yang telah tersedia.
“Kami membuat surat edaran ke RT/RW hingga Kelurahan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di wilayah perbatasan,”ungkap mantan Sekdis DPMPTSP tersebut.
Dirinya juga telah meminta kepada Lurah se-Pondok Aren untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di lingkungannya untuk buang sampah ke pengangkut sampah.
Upaya tersebut, kata Hendra, dilakukan untuk menyadarkan warga dari kebiasaan membuang sampah sembarangan. Apalagi, di daerah Pondok Aren telah disediakan bentor-bentor pengangkut sampah yang akan berkeliling untuk membawa sampah ke truk sampah yang akan mengirimnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang mengamankan 23 orang warga yang tertangkap membuang sampah di median jalan Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. KTP para pembuang sampah itu ditahan.
“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan dan didominasi oleh warga Tangsel,” terang Camat Ciledug, M Marwan, Rabu (4/1).
Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos—pos pemantauan serta patroli secara berkala demi mencegah adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan,” kata Marwan.
Dirinya memaparkan, perlu adanya kesadaran bersama bukan saling menyalahkan meski rata-rata yang membuang itu bukan warga Kota Tangerang.
“Sebenarnya ya cuma itu tadi kesadaran masyarakat mungkin agak kurang saya katakan. Dasarnya kesadaran masyarakat khususnya mungkin di luar kota Tangerang,” katanya.
0 comments:
Post a Comment