Sunday, 5 February 2023

Bejat, Bapak Perkosa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur

 

ILUTRASI

TANGERANG  ( KONTAK BANTEN)– Tindakan AE (28) benar-benar keterlaluan. Dia tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Perbuatannya terbongkar setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya. Warga Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang itu akhirnya ditangkap petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12) dini hari di rumah korban di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Sri pada Jumat (3/2).

Dikatakan Sri, pelaku melakukan aksi amoralnya saat tengah malam yakni saat ibu korban atau istri pelaku AE sedang tertidur. Tersangka AE masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu kamar.

Tersangka AE kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Namun tentu korban menolaknya. Pelaku pun naik pitam dan mengancam korban dengan kekerasan.

Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan bahwa korban yang dibawah umur tersebut dibuat tidak berdaya karena adanya ancaman dari pelaku.

“Korban yang masih dibawah umur, ketakutan dan tidak berdaya di bawah ancaman pelaku,” ucap Dasuki.

Merasa aksinya tidak terbongkar, selang seminggu kemudian atau pada Senin (02/01) juga dini hari, pelaku kembali memasuki kamar korban. Pelaku kembali hendak memperkosa korban. Namun korban sempat akan berteriak. Sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

“Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban,” tutur Dasuki.

Pada Kamis (26/01) ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

“Peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti,” terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka AE. Polisi berhasil membekuk tersangka AE sesaat setelah laporan dibuat. Kini tersangka AE mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Dasuki.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support