SERANG (KONTAK BANTEN) – Pemkot Serang tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.
Langkah ini dilakukan karena HGB PIR dengan pihak ketiga, PT Pesona Banten Persada, akan berakhir pada Agustus 2023.
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis, 9 Februari 2023.
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang tengah mempersiapkan evaluasi dan kajian terkait pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.
Langkah ini dilakukan karena HGB PIR dengan pihak ketiga, PT Pesona Banten Persada, akan berakhir pada Agustus 2023.
Demikian diungkapkan Walikota Serang Syafrudin usai menggelar Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang di Ruang Rapat Setda Kota Serang, Kamis, 9 Februari 2023.
0 comments:
Post a Comment