JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dokumen proyek hingga CCTV diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Dinas PUPR Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah setempat.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi
berbeda di Papua, pada Selasa (7/2).
"Pada lokasi dimaksud,
ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek
termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki
kaitan dengan perbuatan tersangka LE dkk," ujar Ali kepada wartawan di
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Rabu (8/2).Dari barang bukti yang diamankan itu, kata Ali, tim penyidik selanjutnya
akan melakukan analisa dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas
perkara penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan
tersangka pemberi suap, yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan
pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap
Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
0 comments:
Post a Comment