< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Besaran Zakat Fitrah Rp 40 Ribu, Baznas Sebar Kupon

Kamis, 30 Maret 2023 | Kamis, Maret 30, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-30T10:13:43Z

 

Ketua Baznas Tangsel Mohamad Subhan. (Ist)

  TANGERANG SELATAN ( KONTAK BANTEN) Besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 40 ribu/jiwa atau beras 3,5 liter. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel telah mengeluarkan surat edaran 435/Baznas-TS/III/2023 terkait penetapan besaran dan pengelolaan zakat fitrah 1444 Hijriyah/2023. 

Ketua Baznas Kota Tangsel, Mohamad Subhan dalam surat edarannya menyampaikan, menindaklanjuti keputusan rapat pimpinan Baznas Kota Tangsel pada 14 Februari 2023, tentang pengelolaan zakat fitrah di seluruh Tangsel bersama ini disampaikan penetapan besaran dan pengelolaan zakat.

 “Rapat bersama dengan MUI, Kemenag, Asisten Daerah Satu, Kabag Kesra, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah diambil keputusan besaran zakat pada tahun ini sebesar  Rp 40 ribu atau beras tiga setengah liter,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.

Untuk dapat merealisasikan ketentuan itu, boleh memilih antara uang tunai atau beras. Tergantung daripada masyarakat yang hendak membayar zakat fitrahnya. Dipersilahkan boleh beras atau uang.
 Seperti di tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadan, Baznas juga menyebar kupon yang disalurkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid, dan musola atau tempat-tempat publik lainnya yang telah mendapatkan izin. Selain ke UPZ juga ke Lembaga lainnya.

”Tentunya dalam pendistribusian kupon zakat fitrah koordinator kelurahan (korkel) dan duta zakat dapat bekerjasama dengan para tokoh pemerintah setempat jika memang diperlukan,” tambahnya.
 Kupon yang dibagikan merupakan tanda bukti pembayaran zakat fitrah, oleh sebab itu selanjutnya diserahkan kepada Korkel dan duta zakat.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update