![]() |
Ketua Baznas Tangsel Mohamad Subhan. (Ist) |
TANGERANG SELATAN ( KONTAK BANTEN) Besaran zakat fitrah ditetapkan Rp 40 ribu/jiwa atau beras 3,5 liter. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel telah mengeluarkan surat edaran 435/Baznas-TS/III/2023 terkait penetapan besaran dan pengelolaan zakat fitrah 1444 Hijriyah/2023.
Ketua Baznas Kota Tangsel, Mohamad Subhan dalam surat edarannya menyampaikan, menindaklanjuti keputusan rapat pimpinan Baznas Kota Tangsel pada 14 Februari 2023, tentang pengelolaan zakat fitrah di seluruh Tangsel bersama ini disampaikan penetapan besaran dan pengelolaan zakat.
“Rapat bersama dengan MUI, Kemenag, Asisten Daerah Satu, Kabag Kesra, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah diambil keputusan besaran zakat pada tahun ini sebesar Rp 40 ribu atau beras tiga setengah liter,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Untuk dapat merealisasikan ketentuan itu, boleh memilih antara uang
tunai atau beras. Tergantung daripada masyarakat yang hendak membayar
zakat fitrahnya. Dipersilahkan boleh beras atau uang.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, saat Ramadan, Baznas juga menyebar
kupon yang disalurkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di
masjid-masjid, dan musola atau tempat-tempat publik lainnya yang telah
mendapatkan izin. Selain ke UPZ juga ke Lembaga lainnya.
”Tentunya dalam pendistribusian kupon zakat fitrah koordinator
kelurahan (korkel) dan duta zakat dapat bekerjasama dengan para tokoh
pemerintah setempat jika memang diperlukan,” tambahnya.
Kupon yang dibagikan merupakan tanda bukti pembayaran zakat fitrah,
oleh sebab itu selanjutnya diserahkan kepada Korkel dan duta zakat.
0 comments:
Post a Comment