JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT
Pertamina (Persero) tahun 2011-2014. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK hingga saat ini masih
ada kendala untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara
ini. Akan tetapi, penghitungan kerugian keuangan negara belum kunjung
selesai di BPK.
"Beberapa waktu yang lalu, Deputi Penindakan
melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan
kerugian negara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).Namun demikian kata Alex, pemanggilan saksi-saksi untuk perkara ini
masih terus berjalan. Salah satunya pada hari ini, tim penyidik
memanggil dua orang saksi, yakni Henny Trisnadewi selaku karyawan PT
Badak LNG, dan Didik Sasongko Widi selaku karyawan BUMN.
"Karena mentersangkakannya dengan Pasal 2, Pasal 3, ya harus ada penghitungan kerugian negara itu," pungkas Alex.
Dalam
perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap
empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022
hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang
yang dicegah itu.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun
0 comments:
Post a Comment