< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ikuti Instruksi Presiden, Pemkot Serang akan Beri Sanksi ASN yang Menggelar Bukber

Senin, 27 Maret 2023 | Senin, Maret 27, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-27T14:25:02Z

 


KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN)  Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tentang larangan kalangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan buka puasa bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan sanksi administrasi terhadap ASN yang kedapatan menggelar buka puasa bersama.

Sebab, saat ini gaya hidup seluruh pegawai pemerintahan sedang menjadi sorotan publik, sehingga Joko Widodo meminta jajaran ASN untuk melaksanakan buka puasa secara sederhana.

Dikatakan Walikota Serang, Syafrudin, untuk pegawai pemerintahan atau ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama akan ada sanksi administrasi.

“Saya kira kalau pejabat atau ASN (yang melanggar) akan kena sanksi administrasi,” katanya, Sabtu (25/3/2023).

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat, khususnya instruksi Presiden.

“Saya kira memang itu harus diikuti, namanya pemerintah daerah harus mengikuti,” ujarnya.

Larangan buka puasa tersebut, dikatakan dia, hanya berlaku kepada para ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan. Sedangkan untuk masyarakat, tetap diperbolehkan, asalkan tidak melanggar aturan dan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Kalau masyarakat tidak apa-apa, silahkan saja buka puasa bersama. Tapi kalau pegawai pemerintah mengikuti instruksi presiden,” tandasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update