JAKARTA ( KONTAK BANTEN) -Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi terkait dengan perkara tersebut pada hari Senin(27/03/2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta.
Adapun para saksi yang diperiksa yaitu DSE selaku Pemegang Saham pada PT JIG; TKA selaku Karyawan pada PT Wesolve Solusi Indonesia; JS selaku Direktur Utama pada PT Sansaine Exindo; dan KF selaku Karyawan pada PT Mora Telematika Indonesia.
“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Kapuspenkum.
0 comments:
Post a Comment