SERANG (KONTAK BANTEN) – Posisi jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono yang saat ini dinilai sudah ‘kadaluwarsa’ menimbulkan polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Terlebih sampai saat ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum juga kunjung melakukan pergantian.
Untuk itu, pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat mendorong agar Al Muktabar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten dimasa kondisi transisi ini. Namun dengan catatan dari pejabat Eselon II Pemprov Banten lainnya yang memenuhi syarat sebagai mana Pasal 6 Perpres 3 Tahun 2018.
“Jangan menunjuk pejabat Eselon II yang sebelumnya menjabat sebagai
Pj Sekda. Karena itu sama saja atau kami istilahkan sebagai
Srimulat/Dagelan atau cuma ganti baju saja,” katanya, Senin (6/3/2023).
Akan tetapi, lanjutnya, tentunya proses pengangkatan Pj Sekda tersebut
tetap harus berjalan sebagaimana ketentuan Pasal 7 dalam Perpres
tersebut.
Kemudian mengingat waktu yang terbatas maka secepatnya hal ini harus
dilakukan. Selain itu, ia juga menyarankan untuk sementara Pj Sekda
Banten saat ini tidak diberikan kewenangan apa pun seperti tanda tangan
surat diberikan.
“Karena itu berpotensi maladministrasi,” ucapnya.
Di dalam Perpres itu, sejatinya kepala daerah diperkenankan untuk menunjuk Plh dengan catatan apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Menurut tafsir Ojat, ketentuan ini tidak dapat digunakan jika Sekda tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 15 hari.
0 comments:
Post a Comment