TANGERANG KAB (KONTAK BANTEN) Pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi aktivitas rumah makan, restoran dan penyedia jasa kuliner sejenis di wilayah Kabupaten Tangerang, selama Ramadan 1444 Hijriah atau tahun 2023. Mereka juga memerintahkan agar tempat hiburan, seperti diskotek hingga klub malam, ditutup sementara.
Pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 300.1/1304-Satpoll PP tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya serta pengaturan jam operasional rumah makan dan sejenisnya pada bulan suci Ramadan 1444 H.
SE Bupati Tangerang itu mengatur sejumlah hal, yakni:
1. Pelaku usaha tempat hiburan diskotek, klub malam, bar, karaoke, spa/ panti pijat, dan sejenisnya agar MENUTUP SEMEN TARA dan TIDAK MELAKUKAN aktivitas operasional pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M;
2. Pelaku usaha restoran/rumah makan, café, dan sejenisnya agar :
a. mengalihkan jam operasional usaha dimulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan Pukul 04.00 WIB;
b. Memasang tirai/ sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat; dan
c.
Tidak diperkenankan menggunakan musik langsung (live music) dan/ atau
bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah di bulan Ramadan 1444 H/2023 M.
3. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Edaran ini dilakukan bersama Perangkat Daerah terkait, TNI Polri, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Tangerang.
"MUI bukan lembaga eksekutor, pada dasarnya kalau ada tempat hiburan atau rumah makan yang menyalahi aturan untuk ditinjau kembali surat izin. Dan kalau melanggar ditindaklanjuti, baik melanggar aturan atau SE Bupati misalkan," terang Nur Alam, Selasa (21/3).
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh rumah makan apapun untuk menghormati bulan puasa. "Dan bagi saudara-saudara kita yang tidak berpuasa agar tidak demonstrasi makan dan minumnya," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment