< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Wajib Laporkan Sumber Pendanaan

Sabtu, 04 Maret 2023 | Sabtu, Maret 04, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-04T15:03:20Z

 

KPU mewajibkan lembaga survei untuk melaporkan sumber dananya.

 


JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan  Lembaga Survai melaporkan sumber dananya. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024.
Dalam Pasal 17 PKPU tersebut, KPU mengatur syarat pendaftaran lembaga survei, yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan. Surat pernyataan itu harus memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan. "Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian tercantum dalam Pasal 20.
Selain soal sumber dana, PKPU ini mengharuskan laporan tersebut memuat informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel. Selanjutnya memuat informasi terkait tanggal pelaksanaan, wilayah pelaksanaan, dan hasil surveinya.
PKPU ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa tenang jelang hari pencoblosan. Sebagai informasi, PKPU ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 11 November 2022.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update