Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi, Kejati Sultra menetapkan Sekda Kendari sebagai tersangka kasus korupsi.
Kendari - Tindak tegas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi
Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan
penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian
perizinan.
"RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau
suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama
Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati
Sultra Dody di Kendari, Senin.
Dodymengatakan bahwa penetapan
mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan
tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.
Sekda
Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM
sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari
Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota
Kendari pada tahun 2017-2022.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.
Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.
Dikatakan
pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas
II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna
ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
"Kasus
ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan
beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh
penyidik," kataDodi.
0 comments:
Post a Comment