JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang
saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial
(bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang, Rabu (15/3).
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pekerjaan Penyaluran Bantuan Sosial
Beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan
(PKH) tahun 2020 di Kementerian Sosial," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).
Kedelapan saksi tersebut adalah supervisor Distribusi PT Bhanda Ghara
Reksa (BGR) Divre Kupang Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH
Provinsi NTT Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH
Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 Hikmatussobri; Koordinator Kabupaten
Tangerang tahun 2020 Muhidin.
Kemudian, empat saksi lainnya adalah pendamping PKH yaitu Kristianus Karo, Erti Vertiana Selan, Nurul Falah Citra, dan Ida Roswita Hasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos RI.
"Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/3).
Meski begitu, Ali belum mau membeberkan para tersangka, kronologi, serta pasal yang disangkakan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan
alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang
disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tuturnya.
KPK berharap, pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya.
Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau proses penyidikan ini, kata Ali, sangat dibutuhkan KPK."Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," tutur Ali.
Dalam perkara ini, komisi antirasuah telah mencegah M Kuncoro Wibowo yang baru mundur dari posisi Direktur Utama TransJakarta
0 comments:
Post a Comment