![]() |
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan 6 ketua umum partai politik (parpol) koalisi pemerintahan, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (2/5), turut dikritik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, UU 7/2017
tentang Pemilu sudah tegas mengatur soal cuti jabatan untuk kampanye,
agar penyalahgunaan wewenang tidak terjadi.
“Artinya, lembaga kepresidenan harus dipandang sebagai lembaga yang tidak partisan,” ujar Titi kepada wartawan, Selasa (9/5).
Titi mengurai, kegiatan kampanye yang diatur pada Pasal 281 ayat (1) UU
Pemilu mengamanatkan larangan bagi Presiden, Wakil Presiden, Menteri,
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil
Walikota, yang ikut serta dalam kampanye pemilu tidak memanfaatkan
jabatannya.
“Aktivitas-aktivitas yang sifatnya partisan harus
dilakukan dalam masa cuti, tidak memanfaatkan fasilitas jabatan, atau
fasilitas negara,” tambahnya menegaskan.
Oleh karena itu, Titi
meminta Jokowi agar tidak menjadi partisan politik kelompok tertentu,
terlebih memanfaatkan fasilitas negara yang ia peroleh.“Jadi, kalau memang ingin berpolitik praktis, ikuti filosofi pengaturan
UU Pemilu. Itu harus dilakukan ketika cuti, tidak memanfaatkan fasilitas
negara, fasilitas jabatan,” tuturnya.Menurut Titi, Presiden Jokowi harus mengikuti aturan yang berlaku secara
konkret dengan tidak menggunakan berbagai fasilitas negara untuk meraih
kekuasaan Pilpres 2024.
"Dengan tidak menggunakan fasilitas
negara dan jabatan untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya partisan
Pilpres 2024,” tandas Titi.
0 comments:
Post a Comment