TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan
Hidup dan Kebersihan (DLHK) memeriksa kondisi emisi gas buang kendaraan
mobil Dinas milik Pemkab Tangerang, termasuk mobil dinas milik Bupati
Tangerang, Wakil Bupati, dan Sekda.
Uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor ini digelar DLHK
bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekaligus
memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap 5 Juni.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menyampaikan, kegiatan
ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
udara yang bersih serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam
memperbaiki kualitas udara yang ada.
“Uji emisi yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan ini bekerja sama dengan sembilan daerah di kawasan
Jabodetabek. Di Kabupaten Tangerang digelar di Taman Aspirasi/Gedung
DPRD Kabupaten Tangerang dengan target 75 Kendaraan. Selain itu, Pemkab
Tangerang mendukung kegiatan serupa dengan target 200 kendaraan di depan
Biz Link Citra Raya,” ujarnya, Senin (05/06/2023).
Dia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisir persoalan polusi yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah hasil pengecekan mobil dinas milik Pak Bupati dan
juga beberapa mobil dinas lain masih jauh dari nilai ambang batas dan
masih aman, termasuk mobil saya juga,” ucapnya.
Sementara itu, Arif Germadi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran
Udara KLHK menyampaikan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor
dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit lalu kandungan zat
pada asap kendaraan akan dicatat. Zat yang dideteksi adalah karbon
monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
“Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan berusia muda adalah
karbon monoksida (CO) sebesar 1,4 persen Vol dan hidrokarbon (HC)
sebesar 200 ppm Vol, kalau untuk kendaraan dibawah tahun 2007
hidrokarbonnya harus di bawah 700 ppm Vol,” ucapnya. (red)
0 comments:
Post a Comment