Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Direktur
Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki tersangka kasus dugaan
korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS)
(Dok.Kejagung)
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Ia langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
PT
Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan
panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai
dengan 5 BTS 4G Bakti Kominfo. Perusahaan itu disebut merupakan milik
Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang merupakan suami politikus PDI Perjuangan Puan Maharani Happy Hapsoromemiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.
Sebelum
ditetapkan tersangka, Muhammad Yusrizki yang notabennya merupakan Ketua
Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu,
dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada
Kamis (15/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah
kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik
telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang
bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai
tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis
(15/6).
Yusrizki yang diduga merupakan orang kepercayaan Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro itu ditahan selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan," ucap Kuntadi.
PT
Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti
meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5.
Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari
tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G
Plate.
Muhammad Yusrizki
sudah beberapa kali diperiksa oleh tim jaksa penyidik tindak pidana
khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4 G BAKTI Kominfo. Yusrizki pernah diperiksa beberapa kali pada Maret 2023 lalu.
Korps
Adhyaksa sebelumnya lebih dulu menetapkan Johnny G Plate sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Johnny
Plate merupakan tersangka keenam, dalam kasus korupsi yang diduga
merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Korps Adhyaksa lebih
dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan
Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti
Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian,
Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang
Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan
Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas
Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
0 comments:
Post a Comment