Wednesday, 7 June 2023

Kepung KP3B, Serikat Buruh di Banten Kecam PHK Massal

 


 SERANG ( KONTAK BANTEN) – Puluhan Serikat Buruh dari berbagai aliansi, mengepung kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (6/6/2023). Mereka berunjukrasa, mengecam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Mereka menilai, PHK massal yang dilakukan beberapa perusahaan besar di Provinsi Banten, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, sangat merugikan dan merupakan keputusan sepihak.
Terlebih, mereka (perusahaan) bisa berlindung pada UU Omnibuslaw Nomor 6 Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang, Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu, berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Dalam Permen tersebut dijelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor terdampak perubahan ekonomi global, dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.
Penyesuaian waktu kerja tersebut, dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan tersebut.
Kemudian, mereka juga dapat melakukan penyesuaian besaran upah buruh. Hal ini dilakukan, dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Wajib diatur dalam kesepakatan, antara pengusaha dengan pekerja. Penting untuk diketahui, bahwa perusahaan tidak dapat menetapkan kebijakan ini secara sepihak atau tanpa persetujuan buruh.
Sebagaimana tercantum dalam Permenaker ini, baik itu penyesuaian jam kerja maupun penyesuaian upah, pengusaha wajib secara terlebih dahulu melaksanakan kesepakatan dengan buruh.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengungkapkan, faktanya yang terjadi saat ini sudah ada lebih dari 10 industri besar di Banten, yang masuk kategori di atas.
Tidak terlebih dahulu, mengkomunikasikan rencana PHK itu kepada karyawan yang bersangkutan, termasuk juga pada hal pemotongan gaji sebesar 25 persen.
“Dampak buruk dari UU itu sudah sangat nyata kami rasakan, dan itu menjadi momok yang terus menghantui kami kedepannya,” pungkasnya.
PHK itu, lanjutnya, dilakukan kepada karyawan tetap yang sudah bekerja sekian tahun dan diberikan pesangon yang kompensasinya jauh lebih sedikit dari pada sebelumnya.
“Kemudian setelah di PHK, mereka diperbolehkan mengajukan lamaran lagi. Jika diterima status mereka menjadi karyawan kontrak,” katanya.
Atas hal itu maka, Riden bersama seluruh aliansi buruh yang ada di Banten, secara tegas meminta agar PJ Gubernur Banten Al Muktabar berada di pihak buruh dan membuat rekomendasi pencabutan UU Omnibuslaw itu, yang kemudian akan dijadikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat.
“Jika hal itu tidak diindahkan, maka gelombang aksi ini akan terus kami lakukan secara serentak. Ini tidak hanya dilakukan di Banten, tapi juga di seluruh wilayah Jawa,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, jika Judisial Reviewe (JR) atas UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diindahkan juga, maka seluruh serikat buruh di Indonesia pada bulan Agustus-September 2023 nanti akan melakukan aksi mogok produksi.
“Ini serius akan kami lakukan karena itu juga ada aturannya. Apa yang kami lakukan semuanya berdasarkan aturan,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Apindo Provinsi Banten Edi Mursalim saat dikonfirmasi, membantah sejumlah perusahaan melakukan PHK sepihak.
Memang benar, Permenaker itu ada kekhususan yang diberikan kepada beberapa kategori industri, tapi semua yang dilakukan oleh perusahaan itu tentu berdasarkan aturan.
“Kalah sepihak saja mah pasti tidak diberikan pesangon, tapi ini mah kan realitanya mereka diberikan pesangon dan hak-hak lainnya juga,” kilah Edi.
Diakui Edi, memang saat ini sejumlah industri, terutama kategori industri yang masuk dalam Permenaker itu, sedang mengalami kesulitan pasar. Maka dari itu, agar semuanya bisa tetap berjalan dengan baik, perusahaan melakukan langkah efesiensi.
“Itu untuk mengurangi biaya operasional,” katanya.
Dikatakan Edi, PHK itu merupakan pilihan terakhir bagi perusahaan, karena itu juga merupakan pilihan sulit yang harus ia ambil sebelum terjadi kebangkrutan.
“Kalaupun perusahaan itu misalnya bangkrut atau pailit, otomatis akan terjadi juga PHK masal. Tapi itu juga harus ada keputusan inkrah dari pengadilan terlebih dahulu. Jadi tidak mudah,” imbuhnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support