Hal ini dikarenakan, aksi menghalangi pengungkapan kasus TPPU merupakan perbuatan dimana pelakunya dapat dituntut secara hukum.
“Buktinya Pengacara Setya Novanto (Setnov) yang tak mencuri apapun tapi malah di penjara selama tujuh tahun hanya karena mengatakan bahwa Setnov tidak salah, Setnov sedang sakit,”ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (9/6).
“Bayangkan kasus Rafael Alun, yang dimulai dengan penganiayaan anaknya terhadap orang lain, dan kemudian dia ditanyai tentang kepemilikan Rp56 miliar, setelah itu ditemukan Rp500 miliar. Jadi setelah 2-3 hari, beritanya ada lagi. Kemudian KPK menyita lagi harta pencucian uang di Jawa Tengah, kemudian disita asetnya,”papar Mahfud.
“Lukas Enembe, banyak yang disita. Dia awalnya dituduh suap Rp1 Miliar. Sekarang sudah disita puluhan miliar. Bahkan orang yang tadinya menghalang-halangi penyidikan kini menjadi tersangka,”kata Mahfud MD.
Soal pengungkapan kasus TPPU, Mahfud kembali mengingatkan aparat pemerintah dan pengacara untuk tidak menghalangi pengungkapan kasus tersebut.
“Jika Anda menghalangi maka, Anda dapat dianggap bahwa Anda telah melakukan korupsi yang sama,”kata Mahfud.
Sementara itu, Tenaga Ahli Satgas TPPU Faisal Basri sependapat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawasi Satgas TPPU.
Dikatakan Faisal Basri, Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya-upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.
Satgas TPPU yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada bulan lalu, saat ini sedang menyelidiki 300 transaksi mencurigakan hasil laporan PPATK.
Total nilai transaksi laporan yang diserahkan ke lembaga Kementerian Keuangan dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan adalah Rp349 triliun.
Dalam waktu sebulan setelah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas diperiksa, karena nilainya yang signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.
Dari 18 laporan, 10 di antaranya telah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Sementara itu, delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK ke kepolisian dan kejaksaan.
0 comments:
Post a Comment