![]() |
Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri
Yudianto (DTY) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20
hari pertama. Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, setelah menjalani
pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Dadan sudah
mengenakan rompi tahanan KPK, Selasa malam (6/6).
Artinya, KPK
sebentar lagi akan mengumumkan secara resmi bahwa Dadan bersama
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) telah ditetapkan
sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron, didampingi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan
dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan
dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad
Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim
Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan
Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba;
Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy
Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP)
selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya,
Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH)
selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA;
Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko
Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus
Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).
0 comments:
Post a Comment