![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) menolak uji materi atas sistem Pemilu. MK memutuskan
sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka, dan menolak dalil
pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup. Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK. Putusan itu sejalan
dengan semangat demokrasi yang meneguhkan kedaulatan rakyat," tegas
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam keterangannya, Jumat
(16/6).
Anggota Komisi I DPR itu menilai, putusan MK
mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka semakin mengokohkan
konstitusi. Sistem itu tidak bertentangan dengan pasal-pasal pada UUD
1945."Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan, agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat,” tuturnya.
Sejak
awal, kata Jazuli, fraksi PKS menginginkan agar sistem Pemilu tetap
pada proporsional terbuka. Menurutnya, rakyat berhak dan bebas memilih
calon wakilnya di parlemen.
“Calon juga dekat dengan pemilihnya,
dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat
antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli
0 comments:
Post a Comment