 |
Ketua DPD PKS Kota Serang, Hasan Basri saat ditemui di kantor DPRD Kota Serang |
KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN0 Status Kota Serang yang disebut-sebut sebagai ibu kota Provinsi Banten dipertanyakan oleh DPRD Kota Serang.
Pasalnya,
selama berdirinya Kota Serang tidak ada aturan perundang-undangan yang
secara spesifik menyebutkan jika Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi
Banten.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri saat ditemui di kantor DPRD Kota Serang, Kamis 8 Juni 2023.
Ia sampai saat ini mempertanyakan terkait kejelasan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
“Sebetulnya
memang belum ada kejelasan aturan terkait itu. Makanya saya selalu
mempertanyakan soal status Kota Serang ini sebenarnya ibu kota
(Provinsi) atau bukan,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten, di dalamnya hanya disebutkan Ibu Kota
Provinsi berada di Serang.
Dalam kata tersebut artinya bisa
Kabupaten Serang atau Kota Serang, sehingga tidak ada landasan aturan
lainnya yang menyatakan ibu kota Provinsi Banten yaitu Kota Serang.
“Di aturan itu belum disebutkan kota atau kabupaten yang menjadi ibu kota provinsi,” tuturnya.
Kemudian
dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang
di Provinsi Banten juga tidak ada satu pasal atau peraturan yang
menyebutkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
“Itu pun
tidak disebutkan Kota Serang sebagai ibu kota. Jadi sebetulnya kalau
dilacak dari aturan masih belum jelas status ibu kotanya ini,” katanya.
Hasan
menyebut, dirinya sejak awal sudah melakukan berbagai upaya untuk
meminta kejelasan aturan kepada Pemprov Banten terkait status Kota
Serang yang disebut sebagai Ibu Kota Provinsi.
“Kami sudah
meminta Wali Kota untuk berkirim surat ke Provinsi dan Kemendagri
perihal itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, makanya
saya berkali-kali dan terus mendorong untuk kejelasan aturannya,”
katanya.
Selain itu, dirinya menduga bahwa perhatian Pemprov Banten dinilai kurang terhadap pembangunan di Kota Serang.
Hal tersebut yang membuat Kota Serang selalu mendapatkan anggaran lebih kecil dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
“Jangan-jangan penataan dan pembangunan kurang diperhatikan karena
tidak ada landasan aturan itu. Banprov saja selalu lebih kecil
dibandingkan yang lain,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Zainal Abidin Machmud, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Kata
dia, dalam UU Pembentukan Provinsi Banten dan UU Pembentukan Kota
Serang tidak ada yang menyebutkan Kota Serang sebagai ibukota Provinsi
Banten.
“Di UU Pembentukan Provinsi Banten disebutkan hanya
Serang. Jadi setelah Kota Serang terbentuk, maka harus ada aturan yang
menjelaskan dan mempertegas bahwa Kota Serang sebagai ibukotanya
Provinsi Banten,” kata Zainal Minggu, 4 Juni
2023.
0 comments:
Post a Comment