CILEGON ( KONTAK BANTEN)- Pemerintah
Kota (Pemkot) Cilegon bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Cilegon, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi
di Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, pada hari Kamis (22/6/2023).
Dalam
kesempatan tersebut, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang hadir
dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting
untuk memberikan edukasi kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lurah
di Kecamatan Pulomerak mengenai pengetahuan dan pendampingan hukum
terkait program Dana Sarana dan Prasarana Lingkungan Rukun Warga
(salira), dengan tujuan mencegah pelanggaran hukum.
"Kegiatan
ini merupakan bentuk nyata dari pengetahuan tentang hukum dan
pendampingan dana salira yang kami kerjakan bersama Kejari. Tujuannya
adalah untuk mencegah pelanggaran hukum, dan kami akan melaksanakan
kegiatan serupa di delapan kecamatan di Kota Cilegon," ujar Helldy.
Sementara
itu, Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiya, yang juga turut hadir
dalam kegiatan tersebut, menghimbau kepada seluruh elemen perangkat
daerah di lingkungan Kecamatan Pulomerak agar berhati-hati dalam
menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Cilegon, agar tidak berakhir sebagai kasus hukum, terutama tindak pidana
korupsi.
Menurutnya,
Program Salira memberikan dana sebesar Rp 100 juta kepada setiap Rukun
Warga (RW) di Kota Cilegon. "Kami hadir dalam kegiatan sosialisasi ini
untuk mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum seperti korupsi,
terutama melalui upaya pendampingan," ungkapnya.
Diana
berharap agar Pokmas dan Lurah tidak takut kepada Kejaksaan, karena
Kejari Cilegon siap memberikan konsultasi dalam pelaksanaan Program
Salira.
0 comments:
Post a Comment