JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
tahun 2021-202 Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
pihaknya saat ini memulai penyidikan terkait dugaan suap tersebut
sebagai bagian dari pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian
Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah
(Keuda) Kemendagri.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai
tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi
Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali kepada wartawan di Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Rabu siang (12/7).Namun demikian, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara detail
pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, maupun uraian lengkap dari dugaan
perbuatan korupsi, serta pasal yang disangkakan.
"Ketika
pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka
disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat
bukti saat ini sedang berjalan," pungkas Ali.
Berdasarkan sumber empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muna, La
Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab
Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah
(Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai
Gerindra Muna, La Ode Gomberto yang juga Founder PT Mitra Pembangunan
Sultra (MPS).Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat
ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Mengingat, keduanya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap
pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.Untuk tersangka Ardian, saat ini tengah menjalani pidana badan selama
enam tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa
Barat. Sedangkan tersangka Syukur Akbar saat ini tengah menjalani pidana
badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan
0 comments:
Post a Comment