RENCANA Presiden Jokowi yang dituangkan dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dinilai langkah awal untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di sejumlah daerah. Langkah ini untuk menyinkronkan program-program di daerah agar sejalan dengan keinginan pemerintah pusat.
Permasalahan belum tentu sama di setiap daerah. Melalui inpres tersebut, Presiden memerintahkan beberapa menteri untuk menyusun program dengan data mutakhir untuk menjalankan program 0 persen miskin ekstrem di berbagai daerah.
Isi inpres sudah jelas bahwa dalam melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran harus memiliki kebijakan strategi yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat, peningkatan terhadap pendapatan masyarakat, dan yang terakhir penurunan terhadap jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Sehingga pemerintah daerah harus memiliki kebijakan strategis dengan tiga instrumen yang tadi. Bisa dianalisis dari salah satu isi inpres tersebut bahwa adanya sebuah keinginan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar tiga instrumen menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan strategis guna frasa “tepat sasaran” tersebut bisa direalisasikan.
Lagi-lagi masalah tepat sasaran menjadi salah satu permasalahan yang cukup sering terjadi dalam program-program yang berlabel strategis dan sosial. Seperti pidato Presiden Jokowi pada Rabu, 14 Juni 2023, Presiden Jokowi geram terhadap pemakaian anggaran tengkes (stunting) yang terlalu “kaku” hanya berkutat pada perjalanan dinas dan rapat-rapat.
Pada intinya pidato tersebut berisi bahwa anggaran yang digunakan bukan hanya mengenai rapat dan perjalanan dinas, sehingga harus ada porsi yang lebih besar terhadap penyaluran makanan yang berprotein kepada program tersebut. Pembelajaran seperti ini harus dijadikan patokan untuk menjalan program-program yang berlabel strategis, seperti percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini.
Selain tepat sasaran, harus transparansi mengenai jalannya program ini. Transparansi tersebut mengenai penggunaan dana yang bisa diakses masyarakat di daerah. Juga, pengaksesan tersebut bukan hanya bisa diakses disitus web pemerintah daerah, tapi juga dapat diakses di situs web pemerintah pusat, agar tercipta sinkronasi, Ini juga sejalan dengan GCG serta Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain tepat sasaran dan transparansi, pemerintah daerah harus mengedepankan akuntabilitas dalam menjalankan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen. Kementerian Dalam Negeri dapat memfasilitasi pemerintah daerah, selain penyusunan program kerja daerah, juga pengalokasian anggaran pada pendapatan dan belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah daerah bukan hanya bertanggung jawab kepada menteri dalam negeri, tapi juga punya tanggung jawab moral kepada warga di daerah masing-masing.
Dalam menjalankan program penghapusan kemiskinan ekstrem selain melibatkan kepolisian seharusnya melibatkan kejaksaan dan KPK, jika diperlukan juga lembaga seperti PPATK harus diikutsertakan sebagai bukti secara moral bahwa penggunaan anggaran akan terbuka, serta mengedepankan sistem budgeting supaya mudah terlihat oleh masyarakat luas.
Pada program ini juga sebagai ajang pembuktian pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya. Apakah pemerintah daerah serius ingin menekan kemiskinan ekstrem atau tidak, sehingga pada tahap keseriusan ini bisa dianalisis melalui pencapaian program yang telah dilaksanakan.
Oleh:
Aldi Pebrian SH
Alumni Fakultas Hukum UMKT
0 comments:
Post a Comment