JAKARTA (KONTAK BANTEN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, rekapitulasi daftar nama eks narapidana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diturunkan secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. Khususnya, pasal 11 dan 12 tentang Bacaleg eks narapidana.
“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi kepada masyarakat dalam memilih wakil rakyat dalam Pemilu 2024,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham menegaskan, sejatinya data Bacaleg mantan narapidana sudah masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dia menyakini masyarakat di daerah pemilihan (dapil) para eks narapidana itu sudah mengidentifikasi dengan sendirinya.
“Khususnya, mereka (bacaleg) dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau lebih,” ujarnya.
Totalnya, sebanyak 67 eks terpidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi. Rinciannya, sebanyak 52 Bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menegaskan, bacaleg yang punya rekam jejak buruk sudah seharusnya tidak mendapatkan tempat. Masyarakat, kata dia, berhak memberikan sanksi sosial.
“Apalagi, terhadap mereka yang akan menjabat di jabatan publik, dan akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (harus dikasih sanksi sosial),” imbuhnya.
Menurut Mita, jika Bacaleg eks narapidana nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan sah menjadi caleg, potensial bakal mengkhianati rakyat. Yaitu, dengan mempengaruhi pemilih dengan politik uang. “Pada posisi ini, parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” tegasnya.
Mita mendorong masyarakat untuk tidak mempertimbangkan memilih para Bacaleg eks terpidana sebagai anggota legislatif. Publik, tegas dia, harus memperkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada Caleg tersebut.
“Meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani hukuman,” sarannya.
Selain itu, Mita mengingatkan publik untuk memahami bahaya politik uang dalam pelaksanaan pemilu. “Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” tandas Mita.
Sebagai informasi, KPU mengumumkan 67 bacaleg mantan terpidana. Rinciannya, 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Mereka ada di hampir semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaitu, Susno Duadji di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II, Huzrin Hood Dapil Kepulauan Riau, Ali Maskur Masduqi Dapil Jawa Tengah VIII, Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, Abdul Halim Dapil Bali dan Yansen Akun Effendy Dapil Kalimantan Barat II.
Dari Partai Gerindra ada Syaifur Rahman Dapil Jawa Timur IV dan Amry Dapil Sulawesi Selatan II.
0 comments:
Post a Comment