< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

67 Bacaleg Bekas Napi Diumumkan KPU Demi Penuhi Desakan Publik

Wednesday, 30 August 2023 | Wednesday, August 30, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-30T15:25:49Z

 


  JAKARTA (KONTAK BANTEN)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan nama-nama mantan narapidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, rekapitulasi daftar nama eks narapidana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditu­runkan secara teknis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. Khususnya, pasal 11 dan 12 tentang Bacaleg eks narapidana.

“Kami menyampaikan data tersebut untuk pemenuhan informasi kepada masyarakat dalam memilih wakil rakyat dalam Pemilu 2024,” ujar Idham dalam keterangannya, kemarin.

Idham menegaskan, sejatinya data Bacaleg mantan narapidana sudah masuk da­lam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dia menyakini masyarakat di daerah pemili­han (dapil) para eks narapidana itu sudah mengidentifikasi dengan sendirinya.

“Khususnya, mereka (bacaleg) dengan ancaman 5 tahun (penjara) atau lebih,” ujarnya.

Totalnya, sebanyak 67 eks terpidana atas berbagai jenis kasus, termasuk perkara korupsi. Rinciannya, sebanyak 52 Bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menegaskan, baca­leg yang punya rekam jejak buruk sudah seharusnya tidak mendapatkan tempat. Masyarakat, kata dia, berhak memberikan sanksi sosial.

“Apalagi, terhadap mereka yang akan menjabat di jabatan publik, dan akan memberikan pengaruh signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (harus dikasih sanksi sosial),” imbuhnya.

Menurut Mita, jika Bacaleg eks narapidana nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) dan sah menjadi caleg, potensial bakal mengkhianati rakyat. Yaitu, dengan mempengaruhi pemilih dengan politik uang. “Pada posisi ini, parpol gagal melakukan pendidikan politik tersebut,” tegasnya.

Mita mendorong masyarakat untuk tidak mempertimbangkan memilih para Bacaleg eks terpidana sebagai anggota legislatif. Publik, tegas dia, harus mem­perkuat sanksi sosial yang perlu diberikan kepada Caleg tersebut.

“Meskipun secara sanksi hukum calon tersebut telah selesai menjalani huku­man,” sarannya.

Selain itu, Mita mengingatkan publik untuk memahami bahaya politik uang da­lam pelaksanaan pemilu. “Jangan sampai rekam jejak buruk calon tersebut dapat ditutupi dengan rayuan sesaat berupa politik uang dalam memenangkan calon terebut,” tandas Mita.

Sebagai informasi, KPU mengumumkan 67 bacaleg mantan terpidana. Rinciannya, 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Mereka ada di hampir semua partai politik (Parpol) pe­serta Pemilu 2024, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yaitu, Susno Duadji di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan II, Huzrin Hood Dapil Kepulauan Riau, Ali Maskur Masduqi Dapil Jawa Tengah VIII, Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, Abdul Halim Dapil Bali dan Yansen Akun Effendy Dapil Kalimantan Barat II.

Dari Partai Gerindra ada Syaifur Rahman Dapil Jawa Timur IV dan Amry Dapil Sulawesi Selatan II.

Dari PDIP ada Asep Ajidin Dapil Sumatera Barat II, Mochtar Mohamad Dapil Jawa Barat V, Rokhmin Dahuri, bacaleg PDIP Dapil Jawa Barat VIII dan M Al Amin N Nasution Dapil Jawa Tengah VII
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update