BANTEN (KONTAK BANTEN) - Surat edaran (SE) mengenai WFH (work from home) bagi pegawai Pemprov Banten sudah diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar
SE WFH di Banten itu disusun untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.
SE Pj Gubernur Banten itu dengan jelas mengatur penerapan kerja dari rumah atau WFH bagi pegawai Pemprov.Surat edarar WFH ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 25 Agustus 2023.
Berikut ini isi lengkap surat edaran WFH yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Udara.
1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s/d tanggal 28 September 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH ) sebanyak 50 persen.
2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang memberikan layanan secara langsung dan pelayanan esensial (kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik).
3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH ), diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 kepada Kepala Perangkat Daerah harus :
a. Memastikan tidak terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
b. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
d.
Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara
daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan; dan
e. Melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH ).
5. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
0 comments:
Post a Comment