< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Instagram @kontakbanten.id

Tag Terpopuler

INILAH Isi Lengkap Surat Edaran Pj Gubernur Al Muktabar soal WFH di Banten

Friday, 25 August 2023 | Friday, August 25, 2023 WIB | Last Updated 2023-08-25T16:04:09Z

 

HumS

 

BANTEN  (KONTAK BANTEN) - Surat edaran (SE) mengenai WFH  (work from home) bagi pegawai Pemprov Banten  sudah diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar

SE WFH di Banten itu disusun untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023.

SE Pj Gubernur Banten itu dengan jelas mengatur penerapan kerja dari rumah atau WFH  bagi pegawai Pemprov.Surat edarar WFH ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 25 Agustus 2023.

Berikut ini isi lengkap surat edaran WFH  yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Udara.

1. Sistem Kerja Pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 28 Agustus 2023 s/d tanggal 28 September 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO sebanyak 50 persen dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH ) sebanyak 50 persen.

2. Penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang memberikan layanan secara langsung dan pelayanan esensial (kesehatan, pendidikan, keamanan, dan pelayanan publik).

3. Terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH ), diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.4. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 kepada Kepala Perangkat Daerah harus :

a. Memastikan tidak terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;

b. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

c. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;

d. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan

e. Melakukan pemantauan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH ).

5. Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan, agar melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update