JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Ratusan kepala desa hingga camat dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (16/8).
Berdasarkan catatan, ada 424 orang, terdiri dari kepala desa, camat, Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), pendamping
provinsi kabupaten/kota, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan yang dikumpulkan lembaga
antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menurai, pihaknya
memiliki program Desa Antikorupsi yang sudah dimulai sejak 2020 dan
masih terus berjalan hingga saat ini."Kami berharap, dari desa, kabupaten, dan provinsi itu menjadi wilayah yang bebas antikorupsi," ujar Alex dalam sambutannya.
Alex
menjelaskan, korupsi saat ini sudah menyentuh di jajaran pemerintahan
di desa. Namun, KPK tidak bisa menangkap semua kepala desa nakal
lantaran hanya bisa memproses hukum penyelenggara negara, aparat penegak
hukum, atau kerugian keuangan negara minimal Rp1 miliar. Hal itu
sebagaimana tercantum dalam UU KPK.
"Dana desa itu rata-rata Rp1
miliar ya. Kalau misalnya itu dikorupsi semua, baru KPK akan turun, tapi
kan enggak mungkin. Masa diberikan satu miliar diambil semua," kata
Alex.
Alex mengaku telah menerima informasi praktik korupsi sudah
menjalar di desa. Namun demikian, pihaknya kembali menekankan bahwa KPK
tidak bisa menindak pejabat di tingkat desa.
"Karena desa itu
bukan wilayahnya KPK untuk melakukan penindakan. Kalau wujudnya
penyimpangan, korupsi, kami sampaikan ke Kejaksaan, ke kepolisian,"
sambungnya. Di sisi lain, ia berharap banyaknya desa antikorupsi, maka semakin terbebas bangsa Indonesia dari belenggu korupsi.
"Harapannya
anggaran yang diterima dan diperoleh pemerintah desa dapat betul-betul
digunakan untuk keperluan pembangunan desa, tidak lagi ada oknum-oknum
yang memanfaatkan keuangan desa untuk kepentingan pribadi," tutupnya
0 comments:
Post a Comment