SERANG (KONTAK BANTEN) – Berdasarkan Surat Telegram Mabes Polri Nomor STR/515/VIII/PAM.3 tanggal 21 Agustus 2023 Tentang Polri mengenai peraturan penggunaan masker ditengah polusi udara yang tinggi, Polda Banten imbau masyarakat untuk menggunakan masker.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, bahwa beberapa wilayah di Indonesia mengalami kondisi cuaca yang buruk.
“Sesuai pantauan BMKG pada Agustus 2023 dan beberapa hari kedepan, kondisi kualitas udara berdasarkan sebaran konsentrasi 2,5 Partikulate Matter, yaitu partikel udara yang berukuran lebih kecil pada beberapa kota di Indonesia dinyatakan tidak sehat. Bahkan sangat tidak sehat dan tercatat diangka 158 terburuk Nomor 6 di dunia,” ucap Didik.
“Berdasarkan data BMKG 22 Agustus 2023, wilayah dengan kualitas udara dinyatakan tidak sehat adalah wilayah Banten, Metro Jaya, dan Kalimantan Barat,” tambah Didik.
Dalam rangka menjaga kesehatan kepada seluruh masyarakat maupun personel Polri, terutama terhadap potensi yang dapat ditimbulkan akibat kualitas udara yang buruk. Diimbau agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin, menggunakan masker saat berada diluar ruangan atau yang melaksanakan tugas lapangan.
“Serta berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk bersinergi melakukan sosialisasi penggunaan masker guna mencegah timbulnya penyakit akibat kualitas udara yang buruk,” ujar Didik.
Terakhir, Didik mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan kebersihan, guna menjaga kualitas lingkungan dari polusi udara dan lainnya.
“Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol Kesehatan, gunakan selalu masker dan terapkan 3 M, guna pencegahan pemicu timbulnya berbagai penyakit dari dampak polusi udara,” tutup Didik.
0 comments:
Post a Comment