TANGERANG (KONTAK BANTEN) —Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Tangerang menggencarkan sosialisasi hingga penegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang terkait pengendalian pencemaran udara serta SE pengelolaan sampah. Sosialisasi salah satunya dilakukan di lingkungan sekolah melalui program Satpol PP Goes to School, yang kali ini digelar di SMAN 13 Kota Tangerang, Selasa (29/08/2023).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, dalam kegiatan ini siswa siswi disosialisasikan terkait sejumlah Peraturan daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Selanjutnya dibentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan perda di lingkungannya.
Namun, kali ini Satpol PP yang disosialisasikan selain perda ialah Surat Edaran terkait pengendalian lingkungan dan pengelolaan sampah. Yakni, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
“Bagi yang melanggar seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” papar Wawan.
Lanjutnya, dalam Satpol PP Goes to School kali ini, jajaran Satpol PP mengajak para pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing. Dimana ikut menyosialisasikan surat edaran yang berlaku, di tengah kondisi pengendalian buruknya udara saat ini.
0 comments:
Post a Comment