SERANG (KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melakukan penandatanganan berita acara hibah untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Rabu (9/8/2023).
Adapun anggaran yang diberikan untuk KPU yaitu, senilai Rp 56,7 Miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 22 Miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, mudahan – mudahan anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemkab Serang, bisa dimanfaatkan oleh KPU dan Bawaslu secara efektif dan efisien.
Sehingga, agenda Pilkada di Kabupaten Serang bisa berjalan dengan baik, lancar dan tak ada hambatan.
“Adapun tahapannya, sedang disiapkan oleh KPU dan Bawaslu. Harapan kita, mudah – mudahan dalam masa jabatan yang akan berakhir, Ketua KPU maupun Ketua Bawaslu bisa menghantarkan hajatan demokrasi Pilkada Kabupaten Serang dengan baik,” tuturnya.
Kata Entus, berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa kali Pilkada di Kabupaten Serang selalu berjalan dengan lancar.
Karena adanya komunikasi, koordinasi dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Serang, untuk menyukseskan Pilkada di Kabupaten Serang
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, untuk dana hibah Pilkada 2024 awalnya pihaknya mengajukan sebesar Rp 107 Miliar, itu sebelum ada cosharing dengan KPU Provinsi Banten.
Namun demikian, untuk honor adhoc ditanggulangi oleh APBD Provinsi.
“Sehingga kebutuhan kita Rp 65 Miliar, namun karena ada keputusan pemerintah dari pandemi menjadi endemi, maka kebutuhan mengatasi pandemi ini kita hapuskan, sehingga anggaran kita membutuhkan Rp 56,7 Miliar, jadi apa yang kami terima sudah sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.
Abidin menuturkan anggaran Rp56,7 miliar tersebut untuk operasional penyelenggara adhoc dan sisanya untuk logistik pemilu.
“Jadi wajar jika berbeda dengan Bawaslu, ini anggaran untuk Pilkada, kalau untuk pileg dan pilpres itu dari APBN,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan anggaran Rp 22 Miliar yang diterimanya yaitu untuk operasional yang ada di Panwaslu kecamatan, kemudian Bawaslu Kabupaten Serang.
Sedangkan untuk honorarium, dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi, karena memang berbarengan dengan pelaksanaan pemilihan gurbernur.
“Jadi anggaran hibah itu dirasa cukup,” pungkasnya.Disinggung terkait realisasi bantuan anggaran yang jauh lebih kecil dibanding usulan, kata Entus, memang usulan dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang jauh lebih besar.
Namun setelah dibahas bersama dengan Badan Anggaran Legislatif, dengan keterbatasan anggaran sehingga itu yang bisa dialokasikan.
“Tapi kami meyakini, dengan perhitungan rasional bisa mengakomodir seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Serang. Karena selain memberikan hibah ke Bawaslu dan KPU, Pemda juga memberikan bantuan ke TNI Rp 1,35 Miliar dan polri Rp 3,1 Miliar,” tuturnya.
Disinggung terkait realisasi bantuan anggaran yang jauh lebih kecil dibanding usulan, kata Entus, memang usulan dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Serang jauh lebih besar.
Namun setelah dibahas bersama dengan Badan Anggaran Legislatif, dengan keterbatasan anggaran sehingga itu yang bisa dialokasikan.
“Tapi kami meyakini, dengan perhitungan rasional bisa mengakomodir seluruh tahapan pilkada di Kabupaten Serang. Karena selain memberikan hibah ke Bawaslu dan KPU, Pemda juga memberikan bantuan ke TNI Rp 1,35 Miliar dan polri Rp 3,1 Miliar,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment