< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Janji Politik Sang Pemimpin ? Bagai Angin yang Tertiup Angin

Rabu, 13 September 2023 | Rabu, September 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-13T15:50:19Z
  

 
 
Oleh Hilda Nurdianan Ketua Aksi Mahasiswa Demokrasi Tanpa Janji Palsu
 
Tak salah lagi, secara pragmatis tujuan politik adalah merebut kekuasaan. Dan salah satu cara yang paling praktis dan populer dilakukan oleh para politisi dan calon pemimpin untuk mewujudkan ambisi politiknya adalah dengan mengobral segudang janji.
 
Dalam tradisi demokrasi kita, masa pra kampanye dan pada masa kampanye pemilu atau pilkada menjadi ajang untuk mengumbar janji. Ketika kekuasaan sudah diraih, mestinya kekuasaan itu didedikasikan sepenuhnya untuk menunaikan segala janji yang kadung diumbar dulu sebelum mendapatkan kekuasaan. Tapi kenyataannya tidak demikian, kebanyakan politisi dan calon pemimpin ketika sudah meraih kekuasaan justru lupa akan janji-janjinya. 

Fatwa MUI
Pada tahun 2015 silam, Majlis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa yang boleh dikatakan sangat menarik dan sempat menyita perhatian publik, yakni tentang masalah strategis kebangsaan (masail asasiyyah wathaniyyah). Fatwa tersebut merupakan hasil dari Ijtima’ Komisi Fatwa MUI V di Tegal, Jawa Tengah (7-10/6/2015)

Yang menggelitik untuk dicermati, dari sepuluh poin fatwa tentang masalah strategis kebangsaan, ada empat poin yang secara khusus menyinggung soal ikhwal janji politik, yakni poin 3, 4, 5 dan 6.

Pertama, pada poin 3 MUI mengingatkan, bahwa dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.

Tak dapat dipungkiri, selama ini tabiat umbar janji para politisi dan calon pemimpin memang tidak jarang bersifat eksesif, bahkan terkadang tidak logis. Seribu janji muncrat begitu saja dari mulut mereka. Tentang hal ini, mantan Perdana Menteri Uni Soviet, Nikita Khrushchev dengan sinis pernah mengatakan, bahwa politisi itu sama saja di mana-mana. Mereka berjanji membangun jembatan, bahkan di tempat yang tidak ada sungai.

Kedua, pada poin ke 4 MUI menegaskan, bahwa calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan suatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya.

Saat kampanye, para politisi yang maju sebagai calon pemimpin memang sering kali melontarkan janji-janji manis untuk mencuri simpati publik. Dengan sikap empati yang tinggi, ia akan merancang janjinya sedemikian rupa agar sesuai dengan keinginan publik. Dengan meyakinkan, dia berjanji jika kelak berkuasa dia akan memberikan sejuta kebaikan kepada rakyat.

Lazimnya, jika ia seorang incumbent, maka ia akan berjanji untuk lebih menyempurnakan kebaikannya. Dan biasanya slogan yang kerap dipakai adalah “lanjutkan”, tak perduli apakah yang telah ia perbuat kepada rakyat memang layak dilanjutkan atau sebenarnya sangat mengecewakan.

Sedangkan bagi calon pemimpin pendatang baru (new-comer), biasanya modus yang dipakai dalam berjanji adalah dengan mengatakan ia akan lebih baik dari pemimpin sebelumnya (incumbent), sembari dia akan mengungkap sisi-sisi negatif dari pemimpin sebelumnya itu.

Ketiga, pada poin ke 5 MUI menegaskan, bahwa calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Sebutlah misalnya calon pemimpin yang berjanji ingin melegalkan minuman keras, perjudian, perzinaan atau prostitusi dan sebagainya.

Terkait hal ini, Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin mengatakan, tidak ada ketaatan kepada makhluk, termasuk pemimpin, dalam hal bermaksiat kepada Allah. Pemimpin seperti ini wajib untuk dilawan dan ditolak.
Bahkan dalam fatwa ini MUI menegaskan, jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terlanjur terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.


Keempat, pada poin 6 lebih tegas lagi disebutkan, bahwa pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).

Poin ini adalah fatwa yang paling menarik karena paling sering dan banyak dipraktikkan oleh para calon pemimpin yang lagi bertarung memperebutkan kekuasaan. Dalam konteks ini, para calon pemimpin bukan cuma sekedar menjanjikan imbalan, bahkan mereka juga melakukan risywah langsung kepada pihak-pihak yang berjasa membantu mereka untuk merebut kekuasaan. Politik uang (mony politic) adalah salah satu contoh risywah politik yang paling populer ditengah-tengah kehidupan demokrasi masyarakat kita.

Janji Wajib Ditepati

 

Dalam ajaran Islam, sesungguhnya sudah sangat jelas dan tegas dikatakan, bahwa hukum berjanji itu adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun menunaikan janji itu merupakan sesuatu yang wajib. Sebagaimana diperingatkann Allah SWT dalam Al-Qur’an;”wahai kaum mukmin, penuhilah semua janji kalian.” (Q.s. Al-Ma`idah: 1).

Terlebih lagi jika jabatan yang diemban para pemimpin itu dijalani di bawah sumpah, Allah mengingatkan; Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. An-Nahl : 91).

Peringatan Allah SWT ini dikuatkan lagi dalam surat An-Nal : 94 ; “Janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar”.

Begitu juga Rasulullah SAW pernah mengatakan, janji adalah hutang (al wa’du dainun). Nasehat itu merupakan kata-kata bijak yang telah menjadi pegangan umat Islam selama ribuan tahun, namun kini sepertinya sering tidak diindahkan. Sekarang melanggar dan mengingkari janji dikalangan pemimpin seakan sudah menjadi galib dan cenderung dianggap lazim, padahal janji adalah hutang, hutang yang harus dibayar.

Selain itu, perlu diketahui dan disadari oleh para politisi dan pemimpin di republik ini, bahwa ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka.(QS. An-Nisa: 120).

Dalam praktiknya, syaitan menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji kosongnya itu.

Penutup
Begitulah, tanggungjawab kekuasaan itu sesungguhnya amat sederhana, yaitu persoalan bagaimana sang penguasa mau dan mampu menunaikan semua janji yang telah diumbarnya kepada rakyat sebelum ia berkusa. Itu saja. Jadi, tidak perlu kiranya sesumbar melontarkan aneka slogan yang bombasitis yang muykil untuk direalisasikan.

Oleh karena itu, kiranya sudah saatnya dalam kultur dunia politik kita digalakan budaya irit dalam berjanji. Tujuannya agar janji itu bisa sedapat mungkin dipenuhi. Ketika janji bisa ditunaikan, maka itulah sesunggunya kesuksesan sejati dari seorang pemimpin. Dan bagi pemimpin yang memelihara amanat-amanat dan janjinya, Allah SWT memastikan keberuntungan dan kemulian bagi mereka.(QS. Al-Mu`minun:8).

Tentunya Fatwa MUI tersebut pantas untuk diapresiasi. Fatwa itu menjadi warning kepada seluruh pemimpin di seluruh jajaran dari tingkat nasional sampai tingkat daerah, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Maka seperti harapan MUI agar fatwa yang dikeluarkannya dapat dijadikan pegangan dan pedoman, sekaligus menjadi peringatan kepada setiap pemimpin, agar menepati janji yang pernah diucapkannya.

Namun, meskipun  sudah berlaku selama 4 tahun, faktanya fatwa itu belum membawa implikasi signifikan untuk memperbaiki mentalitas para pemimpin di republik ini.

PILKADA serentak 2024  terlebih di masa pandemi covid19, akan menjadi menarik dan layak dicermati. Gaungnya bergairah pada semua kalangan, itu tampak saat menjelang kampanye lalu pasca kampanye dan pemilihan suasana bergairah turun drastis. Semua berubah dan berjalan datar, seolah persoalan kepemimpinan selesai.
 
Semasa kampanye sedari dulu, begitu banyak program yang ditawarkan kepada masyarakat. Dari menjelang Pilkada, memang calon pemimpin pandai merayu, pintar meminta simpati dan jago memberi harapan. Alhasil, rakyat terpesona lalu terperangkap dalam jebakan kata yang dioles dengan kemampuan mengumbar janji.
 
Polanya mengobral janji, menebar pesona dengan ada janji tentang akan menghadirkan hidup baik, ada janji tentang pendidikan gratis, ada janji tentang perbaikan jalan raya, ada janji tentang perbaikan harga, ada janji tentang perlindungan Tenaga Kerja dan penyediaan lapangan kerja, ada janji membangkitkan UMKM, ada janji kesehatan gratis, ada janji tentang perbaikan saluran air, ada janji peningkatan pertanian, dan sederetan janji manis lainnya.
 
Memang tidak semua pemimpin terpilih berlaku demikian, ada banyak pemimpin yang menepati janjinya. Namun, beberapa fakta menunjukan bahwa sebagian pemimpin ketika mereka sudah terpilih dan duduk pada tahta singgasana kepala daerah, seringkali lupa atau pura-pura lupa terhadap janji-janji yang pernah diobralkan dihadapan masyarakat pada saat melakukan kampanye baik yang dilakukan oleh calon itu sendiri maupun oleh tim suksesnya termasuk oleh partai-partai pengusung maupun pendukungnya.
Senyatanya rakyat atau warga janganlah didustai, bukankah merekalah pemilik kekuasaan yang sah. 
 
Kekuasaan yang dipercayakan kepada calon pemimpin di saat Pilkada agar menjabarkannya lewat program yang memberikan solusi kesulitan hidup warganya.
Pemimpin yang yang akan terpilih nanti melalui Pilkada itu adalah dia yang tak sekadar berjanji ataupun tidak menjadi tukang janji, melainkan melaksanakan dengan sungguh-sungguh apa yang telah dijanjikannya.
Jabatan politik adalah jabatan mulia dan karenanya pantas dimuliakan lewat kejujuran untuk menampilkan diri apa adanya. Maka jika kita sepakat dan memaknai bahwa janji adalah hutang (apapun agama dan keyakinanya), maka apakah janji politik Pilkada adalah termasuk katagori hutang yang harus dibayar. Artinya, jika janji politik adalah merupakan janji akad kontrak politik kepada publik atau janji kepada banyak orang yang harus ditepati, maka tidak ada alasan untuk tidak ditunaikan.
 
Wa awfuu bil’ahdi innal’ahda kaana mas uulaa
Dan penuhilah janji sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawaban. (QS. 17: 34) Selamat 
 
Memilih Calon Pemimpin Terbaik, khususnya Pemimpin Terbaik

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update