JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM), tempat partainya bernaung, segera membahas terkait Partai Kebangkitan Bangsa (PKB ) yang merapat ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan bersama dengan Partai NasDem.
"Ya, kami akan bahas internal dalam waktu dekat," kata Airlangga ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa bakal calon presiden (capres)
usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan akan diduetkan
dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Koalisi Perubahan untuk Persatuan diikuti oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Sementara itu,PKB tergabung dalam KIM bersama dengan Partai Golkar, Partai Gerindra, dan
Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah menetapkan Ketua Umum Partai
Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres.
Airlangga mengatakan kabar merapatnya PKB ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu merupakan kebijakan yang diambil PKB sebagai bentuk kemandirian partai itu. Dia menyebut PKB tidak berkomunikasi dengan Partai Golkar terkait kabar merapatnya ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
"Kalau rencana terkait tindakan yang diputuskan, seperti kemarin tidak ada yang berkomunikasi, ya, artinya itu kan keputusan dari PKB " ujarnya.
Dia mengatakan Partai Golkar bersama koalisi akan segera mendalami kabar tersebut.
Partai Demokrat, sebagai pihak yang pertama kali mengungkapkan kabar
duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu pun mempertanyakan langkah
tersebut.
Partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
itu menilai langkah pengumuman duet Anies-Muhaimin itu sebagai sebuah
keputusan sepihak yang diambil Partai NasDem.
PKB menerima
Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya rapat pleno gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat sore.
" PKB menerima dengan baik tawaran Partai NasDem memasangkan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Anies-Muhaimin," kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat PKB Muhammad Hasannudin Wahid di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur.
Ia menyebut terbitnya keputusan sore ini menindak lanjuti pelaksanaan rapat pleno pagi tadi di Jakarta yang menyambut baik tawaran kerja sama dari partai NasDem kepada PKB untuk kerja sama politik di Pilpres 2024.
Namun, keputusan pengurus pusat mengharuskan penetapan hasil akhir atau proses finalisasi dilakukan melalui rapat pleno gabungan DPP PKB yang melibatkan seluruh jajaran pengurus internal partai.
"Tetapi tadi pagi keputusan dari DPP PKB juga harus menggelar rapat pleno gabungan, jadi tidak hanya Dewan Syuro PKB dan Tanfidz tetapi seluruh badan otonom diundang, seluruh anggota fraksi diundang, bahkan pimpinan DPW PKB juga diundang pada sore hari ini," ujarnya.
Kemudian dalam rapat pleno gabungan itu juga, DPP PKB juga meminta arahan dan pandangan dari para kiai, tokoh, serta kader internal partai terkait pengambilan keputusan terhadap tawaran kerja sama politik dengan NasDem untuk memasangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Jadi, Anies-Muhaimin kira-kira disingkat 'AMIN'," ucapnya.
"Para kiai mendukung penuh, memberikan dorongan apa yang terbaik buat PKB Bismillahi tawakkaltu alallah, mlaku, budal gus, berangkat berdua," tambahnya.
Oleh karena itu, dia berharap pasangan "AMIN" bisa meraih hasil positif di perhelatan Pilpres 2024.
"Saya berdoa dan berharap pasangan ini bisa menjadi pasangan yang menang di Pilpres 2024," kata Sekjen.
Sementara, Hasannudin Wahid masih belum memberikan informasi terkait pelaksanaan deklarasi pasangan "AMIN".
"Terkait kapan deklarasinya, di mana, dan jam berapa akan kami segera beritahu besok," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
0 comments:
Post a Comment