MAKASSAR (KONTAK BANTEN) - Dewan Pers bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah sepakat membentuk tim Satuan
Gugus Tugas dalam pengawalan dan pengawasan tahapan Pemilu serentak 14
Februari 2024.
"Kami bersama sudah membuat satuan gugus tugas
terkait dengan nanti ada pelanggaran atau terkait pemberitaan Pemilu, di
situ sudah dibentuk," ujar Staf Ahli Hukum dan Perundang-undang Dewan
Pers Hendrayana di Makassar, Jumat (6/10).
Menurut dia, tidak
bisa dipungkiri di tahun politik ini akan banyak media-media bermunculan
yang dalam tanda petik dimiliki oleh peserta maupun para kontestan
Pemilu yang kadang kala tidak memahami aturan.
Pihaknya berharap,
Pemilu 2024 media tetap menjunjung tinggi independensi, karena sudah
jelas pedomannya diatur dalam kode etik dalam Undang-undang Pers nomor
40 tahun 1999 serta Peraturan Dewan Pers terhadap para jurnalis maupun
perusahaan persnya.
"Pedomannya terhadap kode etik tetap menjadi
acuannya, harus berimbang karena berimbangan itu yang penting. Walaupun
yang sering muncul ketika pengaduan ke Dewan Pers kadang-kadang berita
seperti itu (tidak layak)," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah Dewan
Pers punya kewenangan untuk memblokir portal berita atau situs
'abal-abal' yang bermunculan nantinya dianggap melanggar serta menyalahi
aturan kode etik termasuk tidak resmi berbadan hukum, kata dia, tidak
ada wewenang Dewan Pers.
"Untuk memblokir atau memutus ketika
terjadi itu (pelanggaran), Dewan Pers kan nggak ke situ. Kalau kita
dalam penegakan etika dalam meningkatkan kepada news room, juga
perusahaan-perusahaan media terutama konsisten Dewan Pers ada AMSI, SPS,
dan lainnya termasuk organisasi Pers salah satunya AJI, PWI, IJTI dan
lainnya," papar dia.
Hendrayana menjelaskan tugas Dewan Pers
seusai mandat pasal 15 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
adalah pendataan. Meski demikian, pihaknya beralasan tidak bisa
memaksakan semua media untuk dilakukan pendataan. Namun, media
profesional tentu taat terhadap peraturan yang dibuat bersama dengan
para konstituen.
"Jadi, media-media profesional pasti terdaftar
di Dewan Pers. Kita berharap, untuk media lainnya untuk terus menjunjung
tinggi profesionalismenya, bisa ikut melakukan pendataan di Dewan Pers,
kita tidak bisa memaksa setiap media untuk jadi konstituen, karena kita
bukan lembaga penegak hukum tapi penegakan etika," katanya menambahkan.
0 comments:
Post a Comment