JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua pejabat di
Kementerian Pertanian dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan catatan Kantor Berita Politik RMOL, penyelidikan
dugaan korupsi di Kementan ini sudah dilakukan sejak 16 Januari 2023
berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) nomor
05/Lid.01.00/01/01/2023.
Terdapat tiga kluster korupsi di
Kementan, yakni dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, perbuatan
melawan hukum, hingga soal mutasi jabatan.
Selama proses penyelidikan itu, KPK sudah melakukan
pemeriksaan terhadap 49 orang terdiri dari pejabat dan ASN di lingkungan
Kementan, termasuk Mentan SYL yang sudah diperiksa tim penyelidik KPK
pada Senin (19/6), setelah dua kali tidak hadir dengan alasan ada tugas
negara.
Pada saat itu, Mentan SYL diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan selama 3,5 jam.
"Alhamdulillah
panggilan ini sudah jalan, dan saya sudah diperiksa secara profesional,
saya terima kasih, dan saya tetap akan kompromi, akan kooperatif, kapan
pun dibutuhkan saya siap hadir," kata Mentan SYL, Senin (19/6).
Selain
itu, Mentan SYL mengakui, apa yang dilakukan KPK dalam proses
penyelidikan dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan prosedur.
Namun
demikian, Mentan SYL enggan merespon saat ditanya soal dugaan memeras
pejabat di Kementan hingga bernilai puluhan miliar rupiah, hingga soal
dirinya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melakukan
pemeriksaan puluhan orang, KPK selanjutnya menetapkan tiga orang
tersangka, yakni Mentan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan tahun
2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida tahun
2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta.
Mentan
SYL bersama dua pejabat Kementan tersebut diduga telah melakukan
perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau
Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 dan Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHP.
Di mana, perbuatan korupsi dimaksud berupa penerimaan
hadiah atau janji atau sesuatu di Kementan tahun 2019-2023. Perkara yang
sudah naik ke tahap penyidikan ini dikabarkan merupakan kluster
pertama, yakni perbuatan pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
Selanjutnya
pada Kamis sore (28/9), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di
rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran
Baru, Jakarta Pusat. Dan hingga Jumat pagi (29/9), tim penyidik masih
melakukan penggeledahan.
Tim penyidik pun membawa mesin
penghitung uang. Dikabarkan, KPK menemukan uang dalam jumlah banyak di
rumah dinas Mentan tersebut. Sehingga, diperlukan mesin penghitung uang.Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali
Fikri tidak membantah terkait kabar Mentan SYL dan dua anak buahnya
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, KPK masih terus
mengumpulkan alat bukti.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan,
KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh
pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (29/9).
0 comments:
Post a Comment