SERANG ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mendorong agar peserta pemilu mendaftarkan akun tim kampanye yang akan digunakan di media sosial (medsos).
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan yang notabene Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat saat menggelar media meeting bersama media se-Kabupaten Serang di salah satu hotel di Kabupaten Serang pada Jumat, 17 November 2023.
ri mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang akan bekerja sama dengan stakeholders untuk melakukan pengawasan medsos. Hal itu dilakukan lanataran Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan media sosial.
“Nanti kita akan ada semacam pasukan siber yang melakukan pengawasan di media-media sosial. Kemarin kami dari Bawaslu sudah mendorong ke teman-teman KPU agar peserta pemilu mendaftarkan akun tim kampanye yang akan digunakan di media sosial,” ungkap Ari
“Hal itu agar memudahkan kita untuk melihat sejauh mana konteks kampanye apa yang disampaikan teman-teman peserta pemilu,” sambungnya.
Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini telah mengidentifikasi beberapa akun kontennya sudah mulai mengarahkan pada kampanye. Namun, terkait ketentuannya baru akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023.
“Kami juga telah menyampaikan kepada teman-teman peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi atau kampanye di media sosial ataupun di media lain yang memang belum diperkenankan,” tuturnya.
Terkait kampanye terselubung atau kampanye curi start, Ari menjelaskan, dalam ketentuannya tidak bisa diterjemahkan secara letterlijk (harfiah) bahwa itu dilakukan sebelum 28 November 2023.
Tetapi, ujar Ari, pada saat KPU sudah mengeluarkan surat keputusan untuk mengeluarkan jadwal kampanye. Hingga kemarin, KPU juga belum mengeluarkan surat terkait jadwal kampanye karena itu yang akan jadi pegangan bukan PKPU dalam arti keputusan.
“Tapi, surat keputusan yang menjadi dasar nanti Bawaslu dan teman-teman yang terlibat melakukan pengawasan karena nanti ada teman-teman Gakkumdu. Kampanye di luar jadwal itu salah satunya mungkin menjadi ranahnya Sentra Gakkumdu, tetapi yang paling penting yang kami dorong bagaimana teman-teman KPU mengeluarkan surat keputusan terkait jadwal kampanye. Kalau akun media sosial caleg ataupun pengurus parpol melakukan kampanye itu bisa dilaporkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ari mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan jika dinilai ada ketentuan yang melanggar. Terkait hal itu, Bawaslu akan menerima laporan dan mengkaji sejauh mana ketentuan yang melanggar atau tidak berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Nanti ada mekanisme seperti apa yang kemudian akan dilakukan oleh Bawaslu. Prinsipnya kalaupun harus menyampaikan rekomendasi, Bawaslu akan sampaikan rekomendasi pada pihak terkait karena lagi-lagi Bawaslu bukan pada posisi melakukan takedown, hapus media dan lainnya,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Serang akan melakukan apel siaga sebelum 28 November. Dalam apel tersebut, Bawaslu juga akan merilis deklarasi damai dan hal-hal lainnya yang harus disiapkan pada saat kampanye.
0 comments:
Post a Comment