JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan
(Kemenkes), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil
mengamankan catatan aliran uang korupsi. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
tim penyidik beberapa waktu lalu telah menggeledah beberapa tempat di
wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Penggeledahan ini dalam rangka
pengumpulan bukti dan mengungkap peran dan perbuatan para pihak yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Lokasi tersebut
di antaranya adalah kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes,
salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan
sebagai tersangka.
"Dari proses kegiatan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti
antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan
aliran uang ke berbagai pihak," kata Ali kepada wartawan, Selasa
(21/11).
Selain itu, lanjut Ali, ditemukan pula adanya transaksi
pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pendalaman
lanjutan melalui penyitaan dan analisis atas temuan tersebut segera
dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi kepada para pihak yang dipanggil
sebagai saksi, termasuk para tersangka," pungkas Ali.
Pada Jumat
(10/11), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan
korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum
membeberkan identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada
publik ketika dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para
tersangka.
Nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai
Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dugaan kerugian keuangan negara
sementara ini mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK pun sudah
melakukan pencegahan terhadap 5 orang agar tidak bepergian ke luar
negeri selama 6 bulan ke depan. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan 3 pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
redaksi, lima orang yang dicegah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Budi Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik;
Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar
Yusuf selaku advokat; dan Hermansyah selaku PNS.Untuk Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka
dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Hermansyah merupakan saksi
penting.
0 comments:
Post a Comment