BANTEN ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.
Penetapan UMP Tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 y Rp2.661.280,11. UMP Banten tahun 2024 pun kini menjadi Rp2.727.812,11.
“Menetapkan UMP Banten Tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11,” kutip Radar Banten dalam Surat Keputusan itu, Selasa 21 November 2023.
Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa UMP Banten ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.Adapun formula perhitungan penetapan UMP Banten 2024 yakni dengan menghitung UMP Banten 2023 senilai RP2.661.280,11 dengan rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada diangka Rp1.743.687, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen, banyak anggota keluarga dan ART se-Banten juga laju pertumbuhan ekonomi di Banten.
0 comments:
Post a Comment