KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menyoroti izin usaha di Kota Cilegon.
Salah satu izin usaha yang disoroti dewan adalah terkait izin usaha waralaba dan juga restoran.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Masduki menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi banyak perusahaan yang memiliki satu jenis izin namun di membuka unit bisnis lain.
“Contohnya ada izinnya kafe tapi di dalamnya ada tempat hiburan,” ujar Masduki, Jumat 1 Desember 2023.
Salah satu contoh adalah restoran Bintang Laguna. Di mana restoran tersebut hanya memiliki izin convention hall tapi di dalamnya terdapat ruangan-ruangan karaoke.
Komisi I satu menyoroti soal waralaba yang belum memiliki izin di Kota Cilegon. Menurutnya hal itu harus didata agar tertib dan juga bisa memberikan dampak baik bagi daerah.
Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kota Cilegon akan mengundang instansi terkait dan Sekretaris Daerah (Sekda) agar persoalan ini bisa segera terselesaikan.
“Makanya kita kedepan ada hearing lintas komisi baik PU nya, Satpol PP nya, sekaligus Sekda nya akan kita undang juga, karena beliau bertanggung jawab tentang tata ruang,” tuturnya.
Dikatakan Masduki, pihaknya bukan menolak investasi yang masuk ke Cilegon akan tetapi perusahaan atau industri harus memperhatikan masyarakat lokal Cilegon.
“Pada prinsipnya saya bukan menolak investasi tapi investasi yang harus arif dengan lingkungannya,” tutup politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi izin. Sedangkan untuk penindakan ada di dinas lain.
“Kita hanya fasilitasi perizinan saja, kalau ada yang melanggar yang bisa menindak dinas terkait,” ujarnya. (*)
0 comments:
Post a Comment