KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) Sebanyak 16 dari 43 kelurahan di Kota Cilegon belum melaporkan data petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ke-16 Kelurahan itu yakni, Kelurahan Bulakan, Cikerai, Kalitimbang, Bagendung, Ciwaduk, Ketileng, Warnasari, Gunungsugih, Tegalratu, Gerem, Grogol, Kotasari, Panggungrawi, Kebondalem, Kotabumi dan Pabean.
Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyampaikan, untuk mengamankan pemungutan suara pada Pemilu 2024, KPU Kota Cilegon akan melibatkan 2.506 Linmas. Namun, saat ini baru ada 1.617 Linmas atau kekurangan sebanyak 889 tenaga Linmas.
"Kebutuhannya 2.506 orang dan yang sudah ada 1.617 Linmas, jadi kekurangannya sekitar 889 Linmas lagi," ucap Faruk, Kamis (4/1/2023).
Terkait hal itu, Faruk mengaku pada tanggal 27 Desember 2023 pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kasi trantibum kelurahan maupun kecamatan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Koordinasi itu dilakukan, berdasarkan Permendagri 26 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 kebijakan tersebut diserahkan kepada kasi trantib di masing-masing kecamatan untuk memenuhi kebutuhan itu," ujar Faruk.
Kemudian lanjut Faruk, berdasarkan Permendagri 26 tahun 2020 tentang trantibum ada aturan persyaratan-persyaratan menjadi Linmas.
"Persyaratannya yakni, sehat jasmani, rohani, dan ada salah satu klausul di pasal tersebut disebutkan bahwa jika Linmas itu sudah umurnya 60 itu sudah harus diberhentikan dan bisa diperpanjang setiap tahun sampai dengan umur 65 tahun," ucap Faruk.
Selain itu, kata Faruk di Permendagri 26 itu sudah diatur bahwa seorang anggota Linmas tidak boleh menjadi anggota Partai Politik (Parpol). Hal itu, sudah tertuang dalam aturan tersebut.
"Sampai dengan saat ini aja belasan kelurahan belum melaporkan data anggota Linmas," katanya.
0 comments:
Post a Comment