JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga merugikan keuangan negara hingga
Rp600 miliar lebih. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (9/1), pihaknya
memanggil seorang tersangka dalam kasus ini, namun masih dalam
kapasitasnya sebagai saksi. Yakni Budy Silvana selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020.
"Hari ini,
kapasitas sebagai saksi untuk proses pengadaan APD dengan anggaran
Rp3,03 triliun. Dan kerugian negaranya cukup besar, Rp600 miliar sekian
lebih," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/1).
Selain itu, kata Ali, pihaknya juga memanggil dua orang saksi
lainnya. Yakni Tavip Joko selaku Kepala Biro Keuangan BNPB tahun
2019-sekarang, dan Admiral Herdi Pratama selaku advokat.
"Kalau
kemudian kita sudah dapatkan laporan keuangan, laporan audit hasil
penghitungan kerugian keuangan negaranya, pasti kami kemudian lakukan
langkah-langkah memanggil tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
Saat ini masih penyidikan pada tahap memeriksa para pihak yang telah
ditetapkan tersangka sebagai saksi," pungkas Ali.
Pada 10
November 2023, KPK resmi umumkan penyidikan kasus dugaan korupsi di
Kemenkes tahun 2020-2022. Namun demikian, KPK belum membeberkan
identitas para tersangka. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika
dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Adapun
nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp3,03 triliun untuk 5
juta set APD. KPK pun sudah melakukan pencegahan agar tidak bepergian
ke luar negeri terhadap lima orang. Terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan 3 pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
redaksi, lima orang yang dicegah itu adalah PPK Budy Silvana; Direktur
PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi
Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan
Harmensyah selaku PNS.
Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan
Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan
Harmensyah merupakan saksi penting.
Terkait perkara ini, KPK
sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek dan
Surabaya pada pekan terakhir November 2023.
Di antaranya di
kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan
di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan
rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain
dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke
berbagai pihak. Ditemukan pula adanya transaksi pembelian aset-aset
bernilai ekonomis dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara ini.
0 comments:
Post a Comment