![]() |
Penandatanganan Ta'limatul Hajj oleh
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi
Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
telah menandatangani kesepakatan perhajian (Ta'limatul Hajj) untuk musim
haji 1445 H /2024 M. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri
Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq
F. Al-Rabiah, di Jeddah. "Kita menyepakati beberapa hal dengan pihak Arab Saudi. Salah satunya,
jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan sebanyak 241 ribu
orang," kata Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/1).
Yaqut
mengungkapkan, jumlah ini terdiri dari 221 ribu kuota normal dan 20
ribu kuota tambahan yang telah disetujui Raja Arab Saudi.
"Jumlah kuota ini terbesar sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia," kata Yaqut.
Pada
2019, Indonesia mendapatkan kuota 231 ribu jemaah. Jumlah ini berkurang
menjadi hanya 100.051 jemaah pada 2022 disebabkan pandemi covid-19.
Sementara pada penyelenggaraan haji 2023, Indonesia mendapat kuota 229
ribu.
Menurut Yaqut, selain bertambahnya jumlah kuota ada
beberapa peningkatan layanan perhajian yang disepakati dalam Ta'limatul
Hajj.
"Alhamdulillah beberapa permintaan kita untuk pelayanan
haji yang lebih baik, telah disanggupi oleh Pemerintah Arab Saudi," kata
Yaqut.
"Misalnya tentang penempatan jemaah di Mina. Kita bisa
menentukan posisi tenda jemaah yang lebih dekat dengan jamarat, selama
pelaksanaan kontrak dilakukan lebih cepat," sambungnya.
Masih
terkait peningkatan layanan, Pemerintah Arab Saudi juga memberikan
kebebasan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk memilih penyedia
layanan (syarikah) saat puncak haji. "Tidak harus syarikah ini atau syarikah itu, Indonesia diberikan
kebebasan memilih. Ini membuka peluang untuk memilihkan penyedia layanan
yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," kata Yaqut.
"Ini inovasi yang sangat luar biasa yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi," demikian Yaqut
0 comments:
Post a Comment