< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Dinilai Sudah Tak Berlaku, Pemkot Serang Hapus Tujuh Peraturan Daerah

Rabu, 28 Februari 2024 | Rabu, Februari 28, 2024 WIB | Last Updated 2024-02-28T09:45:49Z

 


 KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN)   Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menghapus tujuh peraturan daerah (Perda) yang saat ini dinilai sudah tak lagi berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dari jumlah tersebut sebagian lainnya ada yang berganti nama atau disesuaikan dengan nomenklatur yang baru, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tujuh Perda yang dihapuskan tersebut, di antaranya Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, Perda nomor 13 tahun 2013 tentang Perizinan Jasa Kontruksi, Perda nomor 15 tahun 2013 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Perda nomor 02 tahun 2015 tentang Izin Tempat Usaha dan Gangguan.

Kemudian, Perda nomor 08 tahun 2016 tentang Izin Usaha Industri, Perda nomor 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dan Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini menjadi PBG.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, penghapusan tujuh perda tersebut karena dinilai sudah tidak lagi digunakan dan tidak berlaku. Sehingga, Pemkot Serang memiliki kewajiban untuk menghapusnya supaya tidak terjadi adanya kesimpangsiuran dalam penerapan atau acuan aturan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

“Ya memang, karena sudah tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Makanya, tujuh perda itu dihapuskan dan ada yang juga diganti,” katanya, usai Rapat Paripurna Raperda Usul Wali Kota Serang, Rabu (21/02/2024).

Selain itu, Pemkot Serang juga membahas terkait pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang serta perubahan Perda Kota Serang nomor 7 tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang. Dengan menambah bidang pembentukan badan riset dan inovasi daerah pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dibentuk baik oleh pemerintah provinsi maupun kota.

“Jadi, kami juga menambah satu bidang di Bappeda, nanti ada badan riset dan inovasi daerah. Sehingga kami tidak lagi membentuk badan tersendiri namun tergabung dalam bidang di Bappeda,” ujarnya.

Dengan bertambahnya satu Bidang pada Bappeda, maka dimungkinkan Bappeda akan berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi atau Baprida dengan kategori Tipe A. 

“Nanti namanya akan berganti, bukan Bappeda lagi. Kami juga tidak perlu menambah anggaran untuk membentuk satu bidang itu,” tuturnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update