< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Timnas AMIN Temukan 502 Ribu, Daftar Pemilih Fiktif Di Jateng

Minggu, 04 Februari 2024 | Minggu, Februari 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-02-04T04:41:44Z

 


JAWA TENGAH (KONTAK BANTEN)  - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mengklaim menemukan 502 ribu daftar pemilih fiktif di Jawa Tengah (Jateng). Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng Paulus Widyantoro mengaku telah menerima laporan tersebut dari Timnas AMIN Jateng. Laporan itu berisi dugaan adanya pemilih ganda, ala­mat tidak sesuai, usia di bawah 17 tahun, hingga nama dengan dua huruf, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jateng
“Kami masih melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujar Paulus dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Namun, Paulus enggan memberi jawaban pasti kapan proses verifikasi tersebut akan selesai. Dia hanya bilang, pihaknya sedikit mengalami kendala da­lam melakukan proses verifikasi. Sebab, data yang dilaporkan tidak lengkap, atau kurang spesifik karena tidak menyebut­kan nama, desa/kelurahan, kecamatan hingga daerahnya.

“Data yang diberikan ke kami glon­dongan tanpa ada pemilahan. Maka, kami masih melakukan verifikasi,” ujarnya.

Kendati demikian, Paulus memastikan, KPU Jateng tetap akan menindaklanjuti laporan dari Timnas AMIN Jateng terkait DPT bermasalah tersebut. Caranya, mis­alnya yang disebut usia 100 tahun, akan dicarikan buktikan orangnya.

“Di foto dengan KTP itu orangnya betul apa nggak. Terus yang namanya dua huruf itu asli atau tidak,” ujarnya.
Paulus menegaskan, jika aduan dari Timnas AMIN Jateng benar, maka KPU Jateng akan segera melakukan perbai­kan DPT. “Kami harus sportif,” tandas Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) ini.

Kordinator Tim Hukum Nasional Pemenangan AMIN Jateng, Listyani mengungkapkan, ada sebanyak 502 ribu DPT bermasalah atau tidak valid yang ditemukan di Jateng.

Dia mengatakan, tim hukum AMIN yang tersebar secara merata di 35 kabu­paten/kota di Jateng telah melaporkan temuan tersebut ke KPU dan Bawaslu Jateng.
“Ada nama invalid, nama dobel, alamat invalid, usia invalid, karena ada yang di bawah 17 tahun dan ada yang di atas 100 tahun,” sebut Listyani dalam keterangan­nya, Jumat (2/2/2024)

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update