< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polisi bakal Razia Kendaraan Serentak Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Ditarget

Jumat, 01 Maret 2024 | Jumat, Maret 01, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-01T09:30:36Z

 


 TANGERANG ( KONTAK BANTEN)   Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia dalam Operasi Keselamatan pada Senin, 4 Maret 2024.

"Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun NTMC Korlantas Polri dikutip, Jumat, 1 Maret 2024.

Para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat berkendara juga mematuhi aturan lalu lintas.

Selain itu, operasi ini juga menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditilang melalui kamera ETLE.

  1. Pelanggaran ganjil-genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak mengunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara 
  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Tak hanya itu, pengendara motor yang melawan arus juga akan ditindak dan berikan sanksi denda tilang sebesar Rp500 ribu sesuai ketentuan berlaku.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update